Tidak Ada Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo, Polisi Bongkar Detik-detik di Mana Brigadir J Berada Sebelum Dia Dibunuh, 'Semua Hanya Akal-akalan Saja'

Mentari DP

Editor

Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Intisari-Online.com - Pada awal kasus kematian Brigadir J muncul ke publik,ada dua hal yang menjadi penyebabnya.

Pertama yaituBrigadir J dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

KeduaBrigadir J dituduh menondongkan pistol kepada istri Ferdy Sambo. Sehingga adatuduhan percobaan pembunuhan.

Dua tuduhan itulahyang membuat Bharada E baku tembak denganBrigadir J.

Namun setelah Ferdy Sambokini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, apakah hal ini benar terjadi?

Atau hanya salah satu dari skenario yang dibuatFerdy Sambo?

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto pun menjelaskankronologi sebenarnya apa yang terjadi pada hari naas itu.

Dilansir dari kompas.com pada Sabtu (13/8/2022),Komjen Agus mengatakan bahwa Brigadir Jmemang berada dilokasi TKP atau dirumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akan tetapi rupanyaBrigadir J tidak masuk ke dalam rumah.

Berdasarkan keterangan saksi yang berhasil dikumpulkan oleh polisi, Brigadir J disebutkan sedang berada di pekarangan rumah.

Atas kesaksian itulah, maka fakta tuduhan pelecehan seksual yang dilakukanBrigadir J kepada istri Ferdy Sambo tidak terbukti.

Fakta itu juga membuktikan bahwaBrigadir Jtidak menodongkan pistol ke istri Sambo, yang saat itudisebut sedang beristirahat di kamar.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah," ungkap Komjen Agus.

"Tapi di taman pekarangan depan rumah."

Komjen Agus menerangkan,Brigadir J baru masuk ke dalam rumah atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Atas informasi itulah makaBareskrim menyetop dua laporan polisi (LP) terhadap Brigadir J.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya."

"Ini karena tidak ditemukan peristiwa pidana,”tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi

Brigjen Andi menjelaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual dan tuduhanpercobaan pembunuhan dibuat hanya untuk menghalangi penyidikan terhadap kematian Brigadir J.

Sehingga polisi ini menganggap dua laporan polisi itu masukdalam kategori obstruction of justice.

"Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," jelasAndi.

Kini, sudah ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalahIrjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Akhirnya Buka Suara Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Inilah 4 Fakta Baru yang Terungkap Setelah Ferdy Sambo Diperiksa Selama 7 Jam Lamanya

Artikel Terkait