"Sekali lagi bukan untuk membunuh sebagaimana spesifikasi dan fungsi senjata tempur. Kalau aturan tidak spesifik dan senjata tempur bisa digunakan anggota Polri secara sembarangan tanpa ada aturan-aturan, akibatnya bisa menjadi ancaman bagi ketertiban dan rasa aman masyarakat," ujar Bambang.
Komentar Bambang turun setelah Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menekankan jika pistol Glock 17 tidak hanya untuk perwira polisi.
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut polisi level bintara juga bisa menggunakan Glock 17.
Dia menambahkan, semua anggota Polri pada prinsipnya boleh menggunakan senjata api.
Namun personel polisi yang berhak memegang senjata api sebelumnya harus melalui beberapa persyaratan contohnya tes psikologi dan tes keterampilan menembak senjata api.
Penggunaan senjata api bagi anggota polisi dari berbagai level juga diperlukan dalam rangka mendukung tugas Polri, untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta sesama polisi.
"Enggak. Bintara juga bisa (pakai Glock 17)," ujar Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Organ dalam Brigadir J tidak ada
Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J menyebut Brigadir J meninggal karena pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.
Tetapi permintaannya ditolak karena kepolisian mengklaim mereka sudah transparan dalam mengumpulkan bukti.
Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J, menyebutkan kecurigaannya tersebut pada Senin 18 Juli 2022 lalu.
Kamarudin juga menyebut dugaan bahwa organ dalam Brigadir J tidak ada atau hilang, sehingga diperlukan adanya autopsi dan visum et repertum ulang.
KOMENTAR