Intisari-Online.com - Tim kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J tidak hanya meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya terkait kasus polisi tembak polisi.
Namun juga mereka meminta dua polisi ini juga ikut dinonaktifkan dari jabatannya.
Sebab keduanya dinilai berperan dalam kasus polisi tembak polisi.
Siapakah dua polisi yang dimaksud?
Dilansir dari kompas.tv pada Rabu (20/7/2022), menurut kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kedua polisi yang dimaksud adalah Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
"Yang kedua kemudian menonaktifkan juga Karopaminal atas nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra," ungkap Kamaruddin.
"Sementara yang ketiga perlu menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan.”
Kamaruddin pun menjelaskan bahwa kedua polisi itu harus dinonaktifkan agar kasus ini disidik dengan baik.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan diduga menjadi sosok yang melarang keluarga untuk membuka peti jenazah Brigjen J.
Selain itu, dia juga dituduh melakukan intimidasi terhadap keluarga Brigjen J. Termasuk dilarang masuk ke dalam rumah.
Sementara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto berbeda.
Kata Kamaruddin, Kombes Budhi dinilai bekerja tidak sesuai dengan prosedur untuk mengungkap kejadian sebenarnya terkait baku tembak yang menewaskan Brigjen J.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR