Intisari-Online.com - Kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J berbuntut panjang.
Pertama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit dari jabatannya.
Alasannya karena kasus polisi tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kata Kapolri Sigit, penonaktifan ini juga bertujuan agar tidak ada spekulasi-spekulasi yang muncul di masyarakat.
Sehingga penyelidikan ini berjalan transparan dan obyektif.
Untuk saat ini, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk untuk mengisi jabatan Kadiv Propam Polri.
Hanya saja menurut keluarga Brigadir J, ada dua orang polisi lagi yang harus juga dinonaktifkan selain Irjen Ferdy Sambo.
Salah satunya adalah Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Yang kedua kemudian menonaktifkan juga Karopaminal atas nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra," ucap Kamaruddin.
"Sementara yang ketiga perlu menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan.”
Memang apa kesalahan kedua polisi tersebut?
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR