Penulis
Intisari-Online.com - Kasus polisi tembak polisi yangmenewaskan Brigadir Jberbuntut panjang.
Pertama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam)Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan olehKapolri Jenderal Listyo Sigit dari jabatannya.
Alasannya karenakasus polisi tembak polisiantaraBrigadir J danBharada E terjadi di rumah dinas IrjenFerdy Sambo.
Kata Kapolri Sigit,penonaktifan ini juga bertujuan agar tidak ada spekulasi-spekulasi yang muncul di masyarakat.
Sehinggapenyelidikan iniberjalan transparan dan obyektif.
Untuk saat ini,Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk untukmengisi jabatan Kadiv Propam Polri.
Hanya saja menurut keluarga Brigadir J, ada dua orang polisi lagi yang harus juga dinonaktifkan selain Irjen Ferdy Sambo.
Salah satunya adalahKaropaminal Divisi Propam PolriBrigjen Pol Hendra Kurniawan.
Hal ini disampaikan olehkuasa hukum pihak keluarga Brigadir J,Kamaruddin Simanjuntak.
"Yang kedua kemudian menonaktifkan juga Karopaminal atas nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra," ucapKamaruddin.
"Sementara yang ketiga perlu menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan.”
Memang apa kesalahan kedua polisi tersebut?
Dilansir dari kompas.tv pada Rabu (20/7/2022), menurutKamaruddin, kedua pejabat tinggi di Polri itu harus dinonaktifkan terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Alasannya agar kasus perkara ini disidik dengan baik.
Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum keluargaBrigadir J, mengungkapkan bahwaBrigjen Pol Hendra Kurniawan diduga menjadi sosok yang melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.
Selain itu, dia juga diduga melakukan intimidasi kepada keluarga Brigadir J.
"Karo Paminal itu harus diganti,"kata Johnson seperti dilansir dari tribunnews.com pada Rabu (20/7/2022).
"Ini karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul."
"Sebab dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat."
SosokBrigjen Pol Hendra Kurniawan diketahui memang dekat dengan IrjenFerdy Sambo.
Ini terbukti dalam kasusbentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020 silam.
Di manaIrjen Ferdy Sambo mengangkatBrigjen Pol Hendra Kurniawan sebagai pemimpin Tim Khusus Pencari Fakta.
MenurutIrjenFerdy Sambom, Tim Khusus Pencari Fakta ini bertugas untuk memastikan tindakan anggota Polda Metro Jaya telah sesuai dengan SOP Polri.
"Tim Propam ini nantinya akan memastikan apakah tindakan Anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri," kata Ferdy Sambo.
Dia jugamengungkapkan alasanDivisi Propam masuk dalam penyelidikankasusbentrok FPI dan Polri tersebut.
Alasan pertama dalam rangka penegakan fungsi disiplin. Selain itu, karena ada fungsi pengawasan.
"Propam tidak sekonyong-konyong masuk ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran," tutup IrjenFerdy Sambo pada 9 Desember 2020 silam.