Intisari-Online.com - Nama Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan terseret dalam kasus baku tembak yang menewaskan ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dirinya diduga menjadi sosok yang melarang pihak keluarga Brigadir Yosua untuk membuka peti jenazah.
Melansir Kompas.com, jenazah sampai ke rumah duka pada Sabtu (9/7/2022) sekitar 14.00 WIB.
Keluarga sempat bersitegang dengan polisi yang mengantar, karena tidak boleh membuka peti jenazah dan tidak boleh mengambil gambar jenazah.
Setelah lama bersitegang, akhirnya keluarga dibolehkan membuka peti jenazah, dengan catatan hanya orangtua, saudara kandung dan bibi yang boleh melihat.
Brigjen Hendra Kurniawan adalah orang yang menekan dan melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah guna melihat kondisi almarhum.
Hal tersebut dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan ketika memimpin penyerahan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga di Jambi.
Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, menilai tindakan Karo Paminal Brigjen Hendra tersebut telah melanggar asas keadilan.
Selain itu, dia juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.
Ujungnya, keluarga meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri.
Lalu siapakah Brigjen Hendra Kurniawan ini? Brigjen Pol Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974.
Dirinya merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1995.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR