Intisari-Online.com -Nama Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan terseret dalam kasus baku tembak yang menewaskan ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dirinya diduga menjadi sosok yang melarang pihak keluarga Brigadir Yosua untuk membuka peti jenazah.
Melansir Kompas.com, jenazah sampai ke rumah duka pada Sabtu (9/7/2022) sekitar 14.00 WIB.
Keluarga sempat bersitegang dengan polisi yang mengantar, karena tidak boleh membuka peti jenazah dan tidak boleh mengambil gambar jenazah.
Setelah lama bersitegang, akhirnya keluarga dibolehkan membuka peti jenazah, dengan catatan hanya orangtua, saudara kandung dan bibi yang boleh melihat.
Brigjen Hendra Kurniawan adalah orang yang menekan dan melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah guna melihat kondisi almarhum.
Hal tersebut dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan ketika memimpin penyerahan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga di Jambi.
Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, menilaitindakan Karo Paminal Brigjen Hendra tersebut telah melanggar asas keadilan.
Selain itu, dia juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.
Ujungnya, keluarga meminta agarBrigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri.
Lalu siapakah Brigjen Hendra Kurniawan ini?Brigjen Pol Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974.
Dirinya merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1995.
Kemudian jabatannya sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri diembannya sejak 16 November 2020.
Pada saat itu dirinya menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri dikutip dari Surya.co.id.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan sendiripernah terlibat sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020.
Adapun anggota tim yang dipimpin oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan ini sejumlah 30 orang.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan pun diangkat oleh Ferdy Sambo sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta.
Pada saat itu, ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengungkapkan alasan Divisi Propam masuk dalam penyelidikan dalam rangka penegakan fungsi disiplin.
"Selain penegakan disiplin, ada fungsi pengawasan, Propam tidak sekonyong-konyong masuk ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran," ujarnya pada 9 Desember 2020.
Tim ini pun bertugas dalam memastikan tindakan anggota Polda Metro Jaya telah sesuai dengan SOP Polri.
(*)