Merespons keterangan Susi, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan tersangka Moch Subchi Azal Tsani Alias Mas Bechi bisa diganjar dengan pasal berlapis.
Bukan hanya Moch Subchi Azal Tsani, sambung Asep, orang-orang yang terlibat dalam dugaan intimidasi juga dapat dikenakan pasal berlapis.
“Pasalnya itu bisa berlapis, ancaman itu baik di dunia maya dengan UU ITE, kemudian ancaman di dunia nyata KUHP juga berlaku,” ucapnya.
“Tidak hanya kepada tersangka loh, kepada pihak-pihak yang membantu, terutama yang mendukungnya, simpatisannya, atau kelompok-kelompoknya, preman-premannya."
"Ketika dia melakukan pengancaman, kan dia turut serta membantu.”
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR