Intisari-Online.com - MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan telah dijemput paksa oleh aparat kepolisian.
Upaya jemput paksa dilakukan ratusan petugas di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).
Melansir Kompas.com, ratusan petugas yang merupakan gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang, bersiaga di sejumlah titik, di sekitar pondok pesantren.
Petugas yang melakukan upaya jemput paksa sejak Kamis pagi, mengamankan puluhan orang pendukung MSA.
Puluhan orang tersebut diamankan karena berusaha menghalang-halangi petugas yang akan masuk ke pesantren.
"Mereka dibawa ke Polres Jombang untuk didata," kata Dirmanto di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kamis.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait kasus tersebut, berikut ini fakta-fakta seputar kasus MSA:
1. Ayah MSA sebut aksi pencabulan anaknya adalah fitnah
Ayah MSA yang berinisial MM meminta pihak kepolisian untuk tidak menangkap anaknya yang telah menjadi DPO kasus pncabulan.
Pasalnya menurut MM, aksi pencabulan MSA terhadap santriwati adalah fitnah.
Melansir dari Surya.co.id, hal ini disampaikan MM kepada Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat saat proses negosiasi saat polisi hendak menangkap MSA, Minggu (3/7).
"Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya. Masalah ini masalah keluarga, Demi keselamatan kita bersama, untuk kebaikan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia, masalah fitnah ini fitnah, ini masalah keluarga," kata MM kepada AKBP Muh Nurhidayat.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR