Polri mengungkapkan pengakuan sopir truk tronton MA yang menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022 pagi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan keterangan MA, tabrakan terjadi karena pompa angin rem truk yang dikendarainy
Selain UU LLAJ, aturan mengenai uji kir juga dipertegas lagi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Pada pasal 5 dijelaskan kapan waktu yang diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkala, yakni satu tahun setelah mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Jadi, setiap tahunnya wajib melakukan dua kali uji kir.
Sanksi lalai uji KIR
Ada hukuman bagi yang lalai melaksanakan uji kir seperti ditulis di dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1, menyebut jika setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir atau uji berkala dikenai sanksi administratif berupa:
Petugas uji kir yang sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan juga akan dikenai sanksi menurut pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB.
Petugas itu dapat dijatuhi hukuman berupa dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini
KOMENTAR