Dipertanyakan Warga Seantero Indonesia Usai Kecelakaan Maut di Balikpapan, Nyatanya Selama Ini Kita Salah Sangka pada Uji KIR, Bukan Singkatan!

May N

Editor

Polri mengungkapkan pengakuan sopir truk tronton MA yang menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022 pagi.  Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan keterangan MA, tabrakan terjadi karena pompa angin rem truk yang dikendarainy
Polri mengungkapkan pengakuan sopir truk tronton MA yang menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022 pagi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan keterangan MA, tabrakan terjadi karena pompa angin rem truk yang dikendarainy

Intisari - Online.com -Kecelakaan nahas terjadi di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi.

Sopir truk berinisial MA (48) ditetapkan oleh Polda Kaltim sebagai tersangka atas kejadian nahas yang mengakibatkan jatuhnya puluhan korban.

Truk menabrak sejumlah kendaraan itu ketika beberapa kendaraan sedang berhenti menunggu pergantian lampu merah.

Truk datang dari arah belakang dan sopir kehilangan kendali sampai menabrak kendaraan beruntun.

Truk tronton berpelat KT 8534 AJ menabrak 6 mobil, yaitu 2 angkutan kota (angkot), 2 mobil pribadi serta 2 pikap.

Pascakejadian, sopir truk berinisial MA digiring menuju Mapolresta Balikpapan guna dimintai keterangan.

Kepada Kepolisian, MA menyatakan bahwa truk kontainer bermuatan kapur dengan nomor polisi KT 8534 AJ berkategori kendaraan 20 feet tersebut sudah ia kemudikan sejak 3 bulan terakhir.

Tepat malam hari sebelum kejadian, Kamis (20/1/2022), MA mengklaim sudah melakukan pemeriksaan terhadap unit truk fuso yang akan ia kendarai.

Baca Juga: Lebih Ekstrem dari Turunan Rapak Balikpapan, Jalur Maut Pemicu 36 Kecelakaan dalam Setahun Ini Malah Jadi Ladang Penghasil Cuan, Jutaan Tiap Bulan

Baca Juga: China Dicurigai Jadi Penyebab Kecelakaan Jet Tempur Paling Canggih Amerika F-16V yang Digunakan Taiwan, Pengamat Sebut Inilah Alasan Sebenarnya

Bahkan, kepada pihak kepolisian, MA meyakinkan bahwa rem dipastikan berfungsi dengan baik.

Namun, pada keesokan harinya, MA ternyata bangun telat.

Di mana seharusnya ia sudah berangkat dari pukul 04.00 WITA, tapi harus mundur 1 jam.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, tersangka sudah memahami ada larangan melintas di jalan protokol pada jam tertentu.

Namun, ia memaksakan untuk tetap berangkat pada pukul 05.00 WITA subuh dengan harapan bisa tiba di lokasi sebelum pukul 06.00 WITA.

"Setibanya di TKP tersebut, ternyata pas turunan kaget karena rem tidak berfungsi."

"Sehingga mengoper giginya, namun ternyata tak berpengaruh terhadap laju kendaraan," kata Sonny, Jumat (21/1/2022), dilansir TribunKaltim.co.

Karena jarak dengan barisan kendaraan sudah terlalu dekat, lanjut dia, akhirnya MA menabrak kendaraan di depannya.

Baca Juga: Mengembara Numpang Mikrolet hingga Mendompleng Truk, Bagaimana Jejak Persembunyian Sosok dari Indonesia yang Dikagumi Xanana Gusmao yang Hilang 'Diburu Para Jenderal' Ini?

Baca Juga: RS Wisma Atlet Penuh Sesak, Pasien Positif Terpaksa Dipulangkan, Hingga Jenazah Pasien Covid-19 Terpaksa Diangkut Pakai Truk Karena Ambulans Tak Cukup

Uji KIR

Dalam kecelakaan seperti ini, uji kir atau uji berkala selalu ditanyakan.

Sekilas seperti singkatan, uji kir ternyata berasal dari bahasa Belanda Keur yang artinya kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.

Uji ini menjadi tanda bagi kendaraan itu layak digunakan secara teknis di jalan raya, contohnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Uji kir dilakukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, wajib untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan serta kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

Aturan ini ditulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

Ayat 2 menyebutkan pengujian berkala meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik dan pengesahan hasil uji.

Aturan uji kir ini selanjutnya diperjelas lagi pada pasal 54 dan 55. Lalu pada pasal 54 ayat 3, di situ dijelaskan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi delapan poin, antara lain:

Baca Juga: Tak Ada Pengamen dan Pencopet, Serta Murah, Inilah Keuntungan Angkot Ber-AC di Depok Milik Yudi Adam

Baca Juga: Kemenhub Sosialisasi Peraturan tentang Spesifikasi Sepeda yang Laik Digunakan, Pesepeda 'Kompak' Menghujat

1. Emisi gas buang kendaraan bermotor.

2. Tingkat kebisingan.

3. Kemampuan rem utama.

4. Kemampuan rem parkir.

5. Kincup roda depan.

6. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama.

7. Akurasi alat penunjuk kecepatan.

8. Kedalaman alur ban.

Baca Juga: Berhasil Ciptakan Rudal Hipersonik yang Ditakuti Dunia, Siapa Sangka Ini 3 Senjata Militer Terkuat Rusia yang Siap Digunakan Tahun 2022

Baca Juga: Salah Satu yang Tertua di Dunia, Alasan Pembuatannya Menjadi Misteri, Inilah Kapal Khufu yang Konon Merupakan 'Kendaraan' Firaun Melintasi Langit setelah Kematian

Selain UU LLAJ, aturan mengenai uji kir juga dipertegas lagi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).

Pada pasal 5 dijelaskan kapan waktu yang diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkala, yakni satu tahun setelah mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Jadi, setiap tahunnya wajib melakukan dua kali uji kir.

Sanksi lalai uji KIR

Ada hukuman bagi yang lalai melaksanakan uji kir seperti ditulis di dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1, menyebut jika setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir atau uji berkala dikenai sanksi administratif berupa:

Peringatan tertulis

Pembayaran denda

Pembekuan izin

Baca Juga: Ford Pertama Kali Keluarkan Model Kendaraan yang Diproduksi Secara Massal, Dimulainya Dunia Otomotif di Masyarakat Luas

Baca Juga: Mirisnya PNS di Timor Leste, Lebih dari Dua Dekade Merdeka, Baru Kini Dapat Tunjangan yang Sudah Umum Diterima ASN Indonesia Ini, Itu pun Setelah Tunjangan 'Mewah' Dibabat Habis Pemerintah

Pencabutan izin

Petugas uji kir yang sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan juga akan dikenai sanksi menurut pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB.

Petugas itu dapat dijatuhi hukuman berupa dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.

Baca Juga: Dituduh Kabur Sambil Gondol Uang Rp2,4 Triliun Saat Negaranya Dikuasai Taliban, Presiden Afghanistan Ini Akhirnya Buka Suara Malah Ungkap Kenyataan Asli yang Menimpa Dirinya Ini

Baca Juga: Pantas Amerika Sampai Angkat Tangah Ogah Bantu Afghanistan Lagi, 20 Tahun Dilatih Mati-matian Militer Afghanistan Disebut Punya Mental Tempe, Sampai Rela Dipecundangi Taliban dengan Cara Begini

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait