Intisari - Online.com -Kecelakaan nahas terjadi di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi.
Sopir truk berinisial MA (48) ditetapkan oleh Polda Kaltim sebagai tersangka atas kejadian nahas yang mengakibatkan jatuhnya puluhan korban.
Truk menabrak sejumlah kendaraan itu ketika beberapa kendaraan sedang berhenti menunggu pergantian lampu merah.
Truk datang dari arah belakang dan sopir kehilangan kendali sampai menabrak kendaraan beruntun.
Truk tronton berpelat KT 8534 AJ menabrak 6 mobil, yaitu 2 angkutan kota (angkot), 2 mobil pribadi serta 2 pikap.
Pascakejadian, sopir truk berinisial MA digiring menuju Mapolresta Balikpapan guna dimintai keterangan.
Kepada Kepolisian, MA menyatakan bahwa truk kontainer bermuatan kapur dengan nomor polisi KT 8534 AJ berkategori kendaraan 20 feet tersebut sudah ia kemudikan sejak 3 bulan terakhir.
Tepat malam hari sebelum kejadian, Kamis (20/1/2022), MA mengklaim sudah melakukan pemeriksaan terhadap unit truk fuso yang akan ia kendarai.
Bahkan, kepada pihak kepolisian, MA meyakinkan bahwa rem dipastikan berfungsi dengan baik.
Namun, pada keesokan harinya, MA ternyata bangun telat.
Di mana seharusnya ia sudah berangkat dari pukul 04.00 WITA, tapi harus mundur 1 jam.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, tersangka sudah memahami ada larangan melintas di jalan protokol pada jam tertentu.
Namun, ia memaksakan untuk tetap berangkat pada pukul 05.00 WITA subuh dengan harapan bisa tiba di lokasi sebelum pukul 06.00 WITA.
"Setibanya di TKP tersebut, ternyata pas turunan kaget karena rem tidak berfungsi."
"Sehingga mengoper giginya, namun ternyata tak berpengaruh terhadap laju kendaraan," kata Sonny, Jumat (21/1/2022), dilansir TribunKaltim.co.
Karena jarak dengan barisan kendaraan sudah terlalu dekat, lanjut dia, akhirnya MA menabrak kendaraan di depannya.
Uji KIR
Dalam kecelakaan seperti ini, uji kir atau uji berkala selalu ditanyakan.
Sekilas seperti singkatan, uji kir ternyata berasal dari bahasa Belanda Keur yang artinya kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Uji ini menjadi tanda bagi kendaraan itu layak digunakan secara teknis di jalan raya, contohnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Uji kir dilakukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, wajib untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan serta kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Aturan ini ditulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Ayat 2 menyebutkan pengujian berkala meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik dan pengesahan hasil uji.
Aturan uji kir ini selanjutnya diperjelas lagi pada pasal 54 dan 55. Lalu pada pasal 54 ayat 3, di situ dijelaskan bahwa pengujian terhadap persyaratan laik jalan sekurang-kurangnya meliputi delapan poin, antara lain:
Baca Juga: Tak Ada Pengamen dan Pencopet, Serta Murah, Inilah Keuntungan Angkot Ber-AC di Depok Milik Yudi Adam
1. Emisi gas buang kendaraan bermotor.
2. Tingkat kebisingan.
3. Kemampuan rem utama.
4. Kemampuan rem parkir.
5. Kincup roda depan.
6. Kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama.
7. Akurasi alat penunjuk kecepatan.
8. Kedalaman alur ban.
Selain UU LLAJ, aturan mengenai uji kir juga dipertegas lagi di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Pada pasal 5 dijelaskan kapan waktu yang diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkala, yakni satu tahun setelah mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Surat keterangan lulus uji kir ini hanya berlaku untuk enam bulan. Jadi, setiap tahunnya wajib melakukan dua kali uji kir.
Sanksi lalai uji KIR
Ada hukuman bagi yang lalai melaksanakan uji kir seperti ditulis di dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1, menyebut jika setiap orang yang melanggar ketentuan uji kir atau uji berkala dikenai sanksi administratif berupa:
Peringatan tertulis
Pembayaran denda
Pembekuan izin
Pencabutan izin
Petugas uji kir yang sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan juga akan dikenai sanksi menurut pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB.
Petugas itu dapat dijatuhi hukuman berupa dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini