Di mana seharusnya ia sudah berangkat dari pukul 04.00 WITA, tapi harus mundur 1 jam.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, tersangka sudah memahami ada larangan melintas di jalan protokol pada jam tertentu.
Namun, ia memaksakan untuk tetap berangkat pada pukul 05.00 WITA subuh dengan harapan bisa tiba di lokasi sebelum pukul 06.00 WITA.
"Setibanya di TKP tersebut, ternyata pas turunan kaget karena rem tidak berfungsi."
"Sehingga mengoper giginya, namun ternyata tak berpengaruh terhadap laju kendaraan," kata Sonny, Jumat (21/1/2022), dilansir TribunKaltim.co.
Karena jarak dengan barisan kendaraan sudah terlalu dekat, lanjut dia, akhirnya MA menabrak kendaraan di depannya.
Dalam kecelakaan seperti ini, uji kir atau uji berkala selalu ditanyakan.
Sekilas seperti singkatan, uji kir ternyata berasal dari bahasa Belanda Keur yang artinya kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor.
Uji ini menjadi tanda bagi kendaraan itu layak digunakan secara teknis di jalan raya, contohnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
KOMENTAR