Intisari-Online.com - Sebagai bentuk pengakuan terhadap HAM, setiap 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia.
Hak dan kewajiban manusia merupakan hal saling terkait.
Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, pengertian hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapapun.
Sedangkan kewajiban asasi manusia dijelaskan dalam bab 1 pasal 1 butir 2, yaitu sebagai berikut:
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Di Indonesia sendiri bahkan dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan hak dan kewajiban asasi manusia ditegakkan.
Secara umum, penggolongan hak asasi manusia dibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut:
Baca Juga: Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contoh Hak Asasi Manusia
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
Hak asasi pribadi yang melekat pada setiap individu ini mengatur mengenai hal yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu, yang meliputi:
Baca Juga: Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contoh Hak Asasi Manusia
2. Hak Asasi Politik (Political Right)
Hak asasi politik ini mengatur dan menjamin hak manusia dalam kehidupan berpolitik, yang meliputi:
3. Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Hak asasi hukum ini menjamin hak setiap individu agar mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, yang meliputi:
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi ekonomi ini menjamin hak manusisa dalam kegiatan perekonomian, yang meliputi:
Baca Juga: Sejarah Hari HAM Sedunia, Bagaimana Kaitan Hak Asasi dan Kewajiban Asasi Manusia?
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak asasi peradilan ini menunjukkan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, yang meliputi:
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak asasi sosial budaya berhubungan dengan kegiatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang meliputi:
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR