Intisari-Online.com - Sebagai bentuk pengakuan terhadap HAM, setiap 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia.
Hak dan kewajiban manusia merupakan hal saling terkait.
Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, pengertian hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapapun.
Sedangkan kewajiban asasi manusia dijelaskan dalam bab 1 pasal 1 butir 2, yaitu sebagai berikut:
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Di Indonesia sendiri bahkan dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan hak dan kewajiban asasi manusia ditegakkan.
Secara umum, penggolongan hak asasi manusia dibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut:
Baca Juga: Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contoh Hak Asasi Manusia
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR