Hari HAM: Pada Dasarnya Hak Asasi Manusia Harus Dijunjung Tinggi, Berikut Pengertian, Ciri-ciri, dan Contohnya

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Penulis

Hari HAM (Hak Asasi Manusia)
Hari HAM (Hak Asasi Manusia)

Intisari-Online.com-Sebagai bentuk pengakuan terhadapHAM, setiap 10 Desember diperingati sebagai HariHAMSedunia.

Pada dasarnya hak asasi manusia harus dijunjung tinggi dan harus di didirikan dengan keadilan.

Peringatan ini dimulai sejak 1950 saat Rapat Pleno ke-317 Majelis Umum pada 4 Desember 1950.

Lalu, apa itu hak asasi manusia?

Baca Juga: Hari HAM: Bagaimana Keterkaitan Antara Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia?

1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak paling dasar yang dimiliki setiap individu. Bisa dikatakan juga kalau hak asasi manusia merupakan hak mutlak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Karena bersifat mutlak, artinya hak asasi manusia harus ada dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Baca Juga:Pantas Baru Dapat Penghargaan Bintang Jasa, Presiden Jokowi Malah Diminta Mencabutnya, Terkuak Ini Catatan Kelam Eurico Guterres di Timor Leste

Berikut adalah berbagai pengertian hak asasi manusia:

- HAM menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.

- HAM menurut Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999

Baca Juga:Spyware Pegasus Buatan Israel Memata-matai Jurnalis Sedunia dan Sudah Mengidentifikasi 1.000 Orang di 50 Negara Lebih

Seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

- Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak untuk semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

- Hak asasi manusia bersifat universal, berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya.

Baca Juga:Israel Bukan Anggota Uni Eropa, Tapi Mengapa Negara-negara di Eropa Mati-matian Dukung Israel dari Awal Berdiri hingga Saat Ini?

- Hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

- Hak asasi manusia tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

3. Macam-Macam dan Contoh Hak Asasi Manusia

- Hak Asasi Pribadi

Contohnya:

  • Hak untuk hidup
  • Hak menyampaikan pendapat. Kita bebas untuk mengemukakan pendapat dalam forum. Namun, perlu diingat cara menyampaikan pendapat harus santun dan hargai juga pendapat orang lain.
  • Kebebasan memeluk agama. Kita dibebaskan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang kita percaya. Tidak boleh ada paksaan untuk menganut agama tertentu.
- Hak Asasi Politik

Contohnya:

  • Hak untuk menjadi warga negara
  • Hak untuk memilih dan dipilih.
  • - Hak Asasi Ekonomi
Contohnya:

  • Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan
  • Kebebasan memilih pekerjaan
  • Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa.
  • - Hak asasi hukum
Baca Juga:Terungkap Sudah Cara Keji China Menyiksa Suku Uyghur dan Minoritas Umat Muslim diXinjiang, Pakai Cuci Otak hingga 'Kursi Harimau'

Contohnya:

Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum sebuah pemerintahan.- Hak sosial dan budaya

Contohnya:

1. Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan2. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta3. Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

(*)

Artikel Terkait