Dua ciri-ciri HAM lainnya juga dijeabarkan dalam buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn) (2017) karya Ani Sri Rahayu, di antaranya:
1. Hak asasi manusia tidak dapat diberikan atau diwariskan kepada orang lain, karena sifatnya yang akan selalu melekat pada diri manusia.
2. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar, artinya hak asasi tersebut tidak boleh dibatasi atau dilanggar oleh seseorang atau pihak lain.
Orang akan tetap memiliki hak asasi manusia, meskipun negara tempatnya tinggal tidak membuat hukum perlindungan HAM atau melakukan tindakan pelanggaran HAM.
Itulah ciri-ciri HAM, hak asasi yang dimiliki semua manusia di bumi.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR