Menurut Gianto dalam buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), hak asasi manusia mempunyai empat ciri, yaitu:
1. Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang, melainkan sudah ada, diterima, serta melekat pada diri manusia semenjak dilahirkan.
Hak asasi manusia selalu dibawa dan dipegang oleh manusia, sehingga tidak bisa direbut atau dihilangkan.
2. Hak asasi manusia bersifat universal, artinya hak asasi manusia berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa memandang perbedaan wilayah, suku bangsa, ras, status, gender, agama, dan perbedaan lainnya.
3. Hak asasi manusia bersifat tetap, artinya hak asasi manusia tidak bisa dicabut oleh siapapun. Hak asasi manusia juga tidak bisa diserahkan, karena selalu melekat pada diri tiap manusia.
4. Hak asasi manusia bersifat tidak dapat dibagi, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari diri orang tersebut.
Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dikelompokkan dalam kelompok tertentu berdasarkan golongannya. Karena pada dasarnya hak asasi manusia sama atau setara.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR