Advertorial
Intisari-Online.com - Apa saja ciri-ciri HAM atau Hak Asasi Manusia?
Hak Asasi Manusia (HAM) sendiri merupakan hak yang mutlak dimiliki seluruh manusia di bumi.
Ia melekat pada tiap manusia karena merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk bisa mendapatkannya, kita tidak perlu pengakuan dari pihak lain.
HAM pun tidak dapat dihilangkan, melainkan harus dihormati, dilindungi, dijamin, diakui, serta ditegakkan.
Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berikut definisi hak asasi manusia:
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;”
Lalu, apa saja ciri-ciri HAM?
Menurut Gianto dalam buku Pendidikan Filsafat Pancasila dan Kewarganegaraan (2019), hak asasi manusia mempunyai empat ciri, yaitu:
1. Hak asasi manusia bersifat hakiki, artinya hak asasi manusia tidak diberikan oleh seseorang atau sekelompok orang, melainkan sudah ada, diterima, serta melekat pada diri manusia semenjak dilahirkan.
Hak asasi manusia selalu dibawa dan dipegang oleh manusia, sehingga tidak bisa direbut atau dihilangkan.
2. Hak asasi manusia bersifat universal, artinya hak asasi manusia berlaku di mana saja dan untuk seluruh manusia tanpa memandang perbedaan wilayah, suku bangsa, ras, status, gender, agama, dan perbedaan lainnya.
3. Hak asasi manusia bersifat tetap, artinya hak asasi manusia tidak bisa dicabut oleh siapapun. Hak asasi manusia juga tidak bisa diserahkan, karena selalu melekat pada diri tiap manusia.
4. Hak asasi manusia bersifat tidak dapat dibagi, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan dari diri orang tersebut.
Selain itu, hak asasi manusia juga tidak dapat dikelompokkan dalam kelompok tertentu berdasarkan golongannya. Karena pada dasarnya hak asasi manusia sama atau setara.
Dua ciri-ciri HAM lainnya juga dijeabarkan dalam buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn) (2017) karya Ani Sri Rahayu, di antaranya:
1. Hak asasi manusia tidak dapat diberikan atau diwariskan kepada orang lain, karena sifatnya yang akan selalu melekat pada diri manusia.
2. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar, artinya hak asasi tersebut tidak boleh dibatasi atau dilanggar oleh seseorang atau pihak lain.
Orang akan tetap memiliki hak asasi manusia, meskipun negara tempatnya tinggal tidak membuat hukum perlindungan HAM atau melakukan tindakan pelanggaran HAM.
Itulah ciri-ciri HAM, hak asasi yang dimiliki semua manusia di bumi.
(*)