Intisari-Online.com - Apa saja ciri-ciri HAM atau Hak Asasi Manusia?
Hak Asasi Manusia (HAM) sendiri merupakan hak yang mutlak dimiliki seluruh manusia di bumi.
Ia melekat pada tiap manusia karena merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk bisa mendapatkannya, kita tidak perlu pengakuan dari pihak lain.
HAM pun tidak dapat dihilangkan, melainkan harus dihormati, dilindungi, dijamin, diakui, serta ditegakkan.
Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berikut definisi hak asasi manusia:
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;”
Lalu, apa saja ciri-ciri HAM?
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR