Advertorial
Intisari-Online.com - Setiap warga negara Indonesia memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin Undang-Undang.
Tetapi, tak jarang terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.
Pelanggaran terhadap HAM sendiri ada dua jenis, yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat.
Pelanggaran HAM ringan bisa berupa pengancaman, pencemaran nama baik seseorang, kekerasan, dan sebagainya.
Baca Juga: Hari HAM: Antara Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Asasi Manusia, Mana yang Didahulukan?
Sementara menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat dibedakan menjadi dua, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Kejahatan Genosida biasanya dilakukan dengan cara membunuh kelompok, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kemudian, kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Baca Juga: Anda Harus Tahu, Gosok Peralatan Dapur dengan Kulit Pisang, Hasilnya Sungguh Tak Terduga
Contoh Pelanggaran HAM Ringan
Mungkin setiap harinya kita banyak melihat contoh pelanggaran HAM ringan.
Pelanggaran HAM ringan semakin banyak terdengar, terlebih dengan hadirnya media sosial, di mana informasi begitu mudahnya tersebar.
Tindakan pengancaman, pencemaran nama baik, kekerasan dan sebagainya sering diperbincangkan di media sosial.
Belakangan ini, banyak kisah viral di media sosial tentang kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan, misalnya kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban mahasiswi Unri.
Pada November lalu, seorang mahasiswi Unri berinisial L curhat di akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi), @komahi_ur, mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
Peristiwa itu terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi, pada bulan Oktober.
Dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi tersebut.
Pelecehan dan kekerasan merupakan salah satu contoh pelanggaran HAM ringan.
Contoh Pelanggaran HAM Berat
Sejumlah peristiwa dalam sejarah Indonesia bisa menjadi contoh pelanggaran HAM berat.
Misalnya penculikan aktivis pada tahun 1998, pembunuhan munir, dan tragedi Trisakti.
Kasus ini terjadi menjelang sidang umum MPR pada tahun 1998. Total korban dari kasus ini adalah satu orang dibunuh, 12 orang dianiaya, 11 orang disiksa, 19 orang dirampas kemerdekaan fisiknya, dan 23 orang dhilangkan secara paksa.
Komnas HAM telah menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan kasus pelanggaran HAM berat.
Munir meninggal dunia dalam perjalanan menggunakan pesawat menuju Amsterdam, Belanda.
Uji forensik kepolisian Belanda memperlihatkan bahwa ada jejak senyawa arsenikum dalam proses otopsi.
Munir diduga meninggal karena diracun oleh seseorang. Ada pihak yang tidak suka terhadap sepak terjang Munir dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
Dalam tragedi ini, mahasiswa yang berdemonstrasi menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya, terlibat bentrok dengan aparat yang ingin membubarkan demonstrasi.
Empat orang mahasiswa meninggal dunia akibat tertembak dalam tragedi ini, di antaranya Hafidin Royan, Elang Mulia Lesmana, Hertanto, dan Hendriawan Sie.
(*)