Hari HAM: Tahukah Anda Bahwa Ada 6 Jenis Hak Asasi Manusia secara Umum?

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Hari HAM
Hari HAM

Intisari-Online.com - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional diperingati setiap 10 Desember.

MelansirKompas.com, peringatan ini adalah untuk mengenang hari diadopsinya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948.

Dokumen deklarasi ini terdiri atas bagian Pembukaan dan 30 Pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia.

Hingga kini, dokumen deklarasi HAM telah diterjemahkan ke dalam lebih dari 500 bahasa.

Secara umum, penggolongan hak asasi manusia dibedakan menjadi enam jenis, sebagai berikut:

Baca Juga:Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contoh Hak Asasi Manusia

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Right)

Hak asasi pribadi yang melekat pada setiap individu ini mengatur mengenai hal yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu, yang meliputi:

  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah tempat.
  • Hak kebebasan untuk berpendapat.
  • Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi atau perkumpulan.
  • Hak untuk memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing setiap individu.
  • Hak untuk tidak disiksa dan dipaksa.
Baca Juga:Hari HAM: Pengertian, Ciri-ciri, Macam-macam dan Contoh Hak Asasi Manusia

2. Hak Asasi Politik (Political Right)

Hak asasi politik ini mengatur dan menjamin hak manusia dalam kehidupan berpolitik, yang meliputi:

  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
  • Hak untuk ikut serta dan turut aktif dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak untuk membuat partai politik dan organisasi lainnya.
  • Hak untuk mengajukan suatu usulan atau petisi dalam rangka merespons suatu peristiwa.
3. Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)

Hak asasi hukum ini menjamin hak setiap individu agar mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, yang meliputi:

Baca Juga:Hari HAM: Perjalanan Panjang Pengakuan Hak Asasi Manusia dari Kebaikan Raja Cyrus yang Membebaskan Para Budak pada 539 SM

  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dan adil di mata hukum.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai pemerintahan. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak asasi ekonomi ini menjamin hak manusisa dalam kegiatan perekonomian, yang meliputi:

  • Hak kebebasan dalam melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebabasan mengadakan utang-piutang, sewa-menyewa, dan kegiatan transaksional ekonomi lainnya.
  • Hak kebebasan untuk kepemilikan sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Baca Juga:Sejarah Hari HAM Sedunia, Bagaimana Kaitan Hak Asasi dan Kewajiban Asasi Manusia?

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak asasi peradilan ini menunjukkan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, yang meliputi:

  • Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum dalam proses peradilan.
  • Hak persamaan atas penggeledahan, penangkapan, dan proses penyelidikan di mata hukum.
  • Hak memperoleh kepastian hukum.
  • Hak mendapatkan perlakuan adil dalam hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Hak asasi sosial budaya berhubungan dengan kegiatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang meliputi:

  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan minat dan bakat.
  • Hak untuk memperoleh jaminan sosial.
  • Hak untuk berkomunikasi.

(*)

Artikel Terkait