Intisari-Online.com - Hak dan kewajiban manusia merupakan hal saling terkait.
Menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, pengertian hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, dan dirampas oleh siapapun.
Sedangkan kewajiban asasi manusia dijelaskan dalam bab 1 pasal 1 butir 2, yaitu sebagai berikut:
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Di Indonesia sendiri bahkan dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan hak dan kewajiban asasi manusia ditegakkan.
Namun apakah sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban asasi manusia?
Untuk mengetahui jawabannya, simaklah definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut para ahli di bawah ini!
1. John Locke
Rumusan hak asasi yang paling terkenal berasal dari John Locke.
Menurut John Locke dalam bukunya yang berjudul The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration (2002 ), hak asasi adalah hak yang diberikan Tuhan kepada manusia mencakup persamaan san kebebasan yang sempurna, serta hak untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinya.
2. Prof. Dr. Notonegoro
Dilansir dari buku Ilmu Hukum (2000) karya Prof. Dr. Satjipto Raharjo, Prof. Dr. Notonegoro menyebutkan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Adapun kewajiban asasi manusia adalah beban yang diembankan kepada seseorang dan mengikat orang tersebut sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan, tanpa adanya pengecualian.
3. Menurut konstitusi
Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, definisi hak asasi manusia adalah:
“hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun” Dalam pasal Bab 1 pasal 1 butir 2, kewajiban asasi didefinisikan sebagai:
“Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila yidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”
A. Contoh Hak Asasi Manusia
Adapun beberapa contoh hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut:
1. Hak atas kelangsungan hidup, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang" (Pasal 28B).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, "setiap orang berhak untuk hidup dan serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." (Pasal 28A).
3. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1).
4. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." (Pasal 27 ayat 2).
5. Hak untuk pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat 1).
6. Hak untuk mengembangkan diri melalui kebutuhan dasar, hak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan hidup manusia (Pasal 28C ayat 1).
7. Hak untuk mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1).
8. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 4).
9. Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (Pasal 28E ayat 1).
B. Contoh Kewajiban Asasi Manusia
Berikut ini contoh kewajiban asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut.
1. Pada pasal 28J ayat 1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Ini artinya setiap orang berhak dan berkewajiban menjaga dan bertoleransi terhadap hak asasi manusia lain.
2. Pada pasal 28E ayat 2
"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."
Ini artinya setiap orang berhak dan berkewajiban menjaga toleransi terhadap kebebasan menganut agama.
Itulah beberapa contoh hak dan kewajiban asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945.
(*)