Intisari-Online.com -Sebagai bentuk pengakuan terhadap HAM, setiap 10 Desember diperingati sebagai Hari HAM Sedunia.
Pada dasarnya hak asasi manusia harus dijunjung tinggi dan harus di didirikan dengan keadilan.
Peringatan ini dimulai sejak 1950 saat Rapat Pleno ke-317 Majelis Umum pada 4 Desember 1950.
Melansir Kompas.com, saat itu Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan Resolusi 423 (V) dan mengundang semua negara anggota dan organisasi lain menetapkan itu.
Adapun terpilihnya tanggal 10 Desember lantaran dua tahun sebelumnya atau pada 10 Desember 1948 digelar pembahasan secara khusus soal HAM dalam sidang PBB.
Namun, pengakuan terhadap HAM di era modern saat ini tidak terlepas dari sebuah perjalanan panjang.
Pada tahun 539 sebelum masehi, pasukan Raja Cyrus, raja pertama dari Persia kuno, menaklukan wilayah Babilonia.
Seperti dilansir dari Humanrights.com, bukannya menjajah, Raja Cyrus justru membebaskan para budak dan menyatakan bahwa mereka memiliki kemerdekaan untuk memeluk agama dan membangun ras mereka sendiri.
Seluruh kebijakannya itu kemudian dicatat di dalam sebuah tabung silinder yang terbuat dari tanah liat yang dipanggang dan ditulis dalam bahasa Akkadia dengan aksara runcing atau kemudian lebih dikenal dengan Cyrus Cylinder.
Catatan kuno ini sekarang telah diakui sebagai piagam hak asasi manusia pertama di dunia dan kini telah diterjemahkan ke dalam enam bahasa resmi PBB dan isi ketentuannya paralel dengan empat artikel pertama Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Dari Babilonia, gagasan itu kemudian menyebar ke sejumlah wilayah mulai dari India, Yunani hingga Roma.
Di wilayah-wilayah tersebut saat itu berlaku konsep hukum adat, dimana faktanya orang mengikuti aturan tak tertulis yang didasarkan pada aturan dalam kehidupan.
Sedangkan Roma telah menganut hukum Romawi yang didasarkan pada ide-ide rasional yang berasal dari sifat tertentu.
Adapun sejumlah dokumen yang menyatakan hak-hak individu seperti Magna Carta (1215), The Petition of Right (1628), The US Constitution (1787), The French Declaration of the Rights of Man and of the Citizen (1789), dan The US Bill of Rights (1791) merupakan penjabaran dari banyaknya dokumen HAM pada masa ini.
Di Indonesia sendiri, pengakuan terhadap HAM termaktub di dalam sejumlah peraturan mulai dari Pembukaan, Pasal 27 hingga Pasal 34 UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
(*)