Intisari-Online.com - Jenis pelanggaran HAM ada dua, yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat.
Banyak contoh pelanggaran HAM ringan dalam kehidupan sehari-hari kita.
Sejumlah pelanggaran HAM berat juga terjadi di Indonesia.
Dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan.
Pelanggaran HAM ringan yaitu berupa melakukan pengancaman, melakukan pencemaran nama baik seseorang, melakukan kekerasan, dan sebagainya.
Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran berat dibedakan menjadi dua, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Kejahatan Genosida biasanya dilakukan dengan cara membunuh kelompok, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Lalu, kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Sejumlah peristiwa dalam sejarah Indonesia bisa menjadi contoh pelanggaran HAM berat.
Misalnya penculikan aktivis pada tahun 1998, pembunuhan munir, dan tragedi Trisakti.
Untuk contoh pelanggaran HAM ringan mungkin lebih akrab di telinga kita.
Kamu mungkin sering menonton berita yang berkaitan dengan contoh-contoh pelanggaran HAM ringan, bahkan mungkin terjadi langsung di sekitar kita.
Salah satu contohnya seperti kasus pengancaman dan kekerasan oleh pria di Surabaya bernama Ahmad Marzuki alias Heri Gondrong (40) terhadap kekasihnya baru-baru ini.
Mengutip Tribunnews)29/11/2021),Pria tersebut melakukan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial N (40) di sebuah kamar kos di Jalan Dupak Bangun Sari, Surabaya, Jawa Timur.
Korban dipukuli dan diancam menggunakan senjata tajam.
Disebut, pelaku nekat menyekap pacarnya lantaran cemburu korban berselingkuh.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan dua senjata tajam untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut pelaku ditangkap. Tetapi mungkin di luar sana banyak terjadi pelanggaran HAM ringan, seperti dalam hubungan asmara, tanpa penyelesaian melalui hukum.
Bahkan, kasus bullying dalam kehidupan sehari-hari atau pengancaman sekecil apa pun tanpa kekerasan bisa tergolong pelanggaran HAM ringan.
(*)