Intisari-Online.com - Ada begitu banyak kejanggalan terkait kasus Vina Cirebon.
Ini adalah kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu yang menewaskan Vina Dewi dan kekasihnya, Eky.
Kasus ini kembali viral dan jadi perbincangan setelah tayang film dengan judul "Vina" di bioskop-bioskop Indonesia.
Seperti apa kejanggalan-kejanggalan itu?
Mengutip laporan Tribunnews.com, delapan terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon disebut merupakan korban rekayasa polisi.
Vina dan kekasihnya, Eki, dikabarkan dibunuh oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu.
Delapan dari 11 pelaku sudah ditangkap dan diadili, sedangkan tiga orang masih buron.
Sebanyak tujuh pelaku masuk kategori dewasa dan divonis hukuman penjara seumur hidup: Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi.
Sementara, satu pelaku atas nama Saka Tatal divonis hukuman penjara 8 tahun karena saat itu masih di bawah umur.
Kini, tiga kuasa hukum dari delapan terpidana, yakni Jogi Nainggolan, Titin Prialianti, dan Widyaningsih mengungkapkan bahwa para terpidana ini bukanlah pembunuh Vina dan Eki.
Jogi Nainggolan mengatakan, terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus ini.
"Ini kasus ada rekayasa dari penyidik Polres Cirebon Kota,” kata Jogi di Cirebon, Sabtu (18/5).
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR