Intisari-Online.com -Entah apa yang ada di benak Rahmat, pemuda 26 tahun itu.
Yang jelas, dia benar-benar sudah kehilangan akal, tega menghabisi ibunya sendiri, Inas (45), gegara tidak dibelikan motor.
Rahmat adalah warga Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupate Sukabumi, Jawa Barat.
Sontak, perbuatan Rahmat itu membuat warga di kampungnya geram.
Polisi pun bertindak cepat mengamankan Rahmat untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Kalibunder, Iptu Taufik Hadian, membenarkan peristiwa anak bunuh ibu kandung tersebut.
Ia mengatakan, pelaku yang merupakan anak korban bernama Rahmat (26) telah diamankan di Polsek.
"Pelaku sudah diamankan, ini lagi olah TKP, iya (bunuh ibu sendiri), korban Inas (45), pelaku anak kandung," kata Taufik kepada Tribun via telepon, Selasa (14/5/2024).
Pelaku dikabarkan membunuh ibunya menggunakan garpu tanah, garpu tanah ditusukan pelaku ke tubuh ibunya sendiri.
Pelaku disebut-sebut nekat membunuh ibunya karena tak dibelikan sepeda motor.
Namun, mengenai kebenaran motif pelaku, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan.
"Nanti, kita periksa dulu, tersangka di kantor, ini kita lagi cek TKP dulu. Kita lagi pastikan dulu, tadi waktu saya ke TKP pelaku langsung diamankan diperiksa," tutur Taufik.
Dibunuh pakai garpu
Rahmat langsungdigelandang menuju Polsek Kalibunder untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, R diduga kesal karena tidak dibelikan motor oleh ibunya.
Namun demikian, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan saksi dan pelaku lebih lanjut untuk memastikan motif pembunuhan ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menjelaskan bahwa R marah kepada ibunya hingga tega melakukan perbuatan keji tersebut.
“Sementara kami masih mendalami motif daripada pelaku. Pengakuan sementara pelaku merasa kesal terhadap ibunya,” kata Ali, Selasa sore.
Ali juga menyebut, R sempat tidur di dekat jasad ibunya yang telah dibunuh menggunakan garpu tanah.
Dia tidur dengan kondisi pakaian yang masih penuh bercak darah.
“Pelaku itu setelah bunuh ibunya tidur dulu di kamarnya karena kamarnya bersebelahan,” kata Ali.
Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke RSUD R Syamsudin SH untuk dilakukan autopsi. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan luka tusuk di dada, muka, leher, dan kepala serta patah gigi.
Sementara R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News