Intisari-Online.com -Karena ketidakcocokan harga, seorang pemuda di Bali menghabisi nyawa seorang wanita yang kenal lewat aplikasi MiChat.
Mayat wanita berinsialRA (23) asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu ditemukan dalam koper di Jembatan Panjang Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (3/5).
Korban diduga pekerja seks komersial (PSK).
Pelaku sendiri adalah seorang pemuda 20 tahun bernama Amrin Al Rasyif Pane.
Amrin adalah pemuda asal Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Amrin menghabisi nyawa RA setelah keduanya berhubungan badan.
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah kos Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta Bali, Jumat dini hari.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, kasus ini bermula saat Amrin memesan PSK melalui aplikasi online.
Di awal, keduanyasepakat biaya sewa PSK adalah Rp500.000.
Tapi setelah berhubungan badan, korban meminta bayaran lebih mencapai Rp1 juta.
"Setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku pembayaran sebesar Rp500.000,kata AKP SUkadi.
"Namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp1.000.000."
Pelaku tak terima dengan sikap korban.
Ditambah lagi, korban mengancam pelaku akan memanggil kekasih dan rekannya ke TKP.
Tahu dirinya diancam, pelaku langsung kesaldan melakukan penganiayaan dengan cara menggorok leher korban dari belakang menggunakan pisau dapur.
Korban sempat melakukan perlawanan.
Tapi Amrin menutup mulutnya dan terus menikam tubuh korban secara membabi buta.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku bermaksud memasukkan tubuh korban ke dalam koper miliknya.
Lantara tidak muat, dengan sadis pelaku mematahkan leher korban terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam koper.
"Selanjutnya pelaku membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang di semak semak yang berlokasi di jembatan panjang ( Loloan) Jimbaran dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku,” tutur AKP Sukadi.
Pelaku awalnya kabur ke rumah kos saudaranya kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta.
“Kemudian atas nasihat kakak pelaku, pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkas AKP Sukadi.
Baru tiga hari di Bali
Fakta lain, ternyata RA baru tiga hari di Bali, diajak oleh teman-temannya.
"Korban diajak oleh dua orang temannya (ke Bali)," kata Kapolresta Denpasar Kombel Pol. Wisnu Prabowo, Sabtu (4/5).
"Mungkin untuk bekerja atau jalan-jalan dulu."
Teman-teman RA juga tidak tahu jika wanita asal Bogor itu punya akun untukmelakukan open BO.
Ketika RA pergi, rekannya mengira gadis 23 tahun itu sedang nongkrong.
Yang ada, RA ternyata melakukan transaksi seksual dengan Amrin Al Rasyif Pane dengan kesepakatan biaya Rp 500.000.
Tapi setelah berhubungan badan, korban meminta bayaran lebih yakni Rp1 juta.
"Setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku pembayaran sebesar Rp 500.000,- namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News