Intisari-Online.com -Sedikit demi sedikit misteri pembunuhan "Wanita Dalam Koper" akhirnya terkuak.
Termasuk apa motif yang melatari pembunuhan tersebut.
Adalah Ahmad Arif Ridwan Nuloh (28) yang diduga sebagai pelakunya, sementara korban adalah RM (50).
Menurut keterangan polisi, pelaku diduga sempat berhubungan badan terlebih dahulu dengan korban sebelum menghabisinya.
Tak hanya membunuh, Arif juga menggondong uang senilai Rp43 juta yang dibawa oleh RM, dan itulah yang sementara yang menjadi motif terkuat pembunuhan tersebut.
Mayat RM si Perempuan Dalam Koper ditemukan di Cikarang Baarat, Kabupaten Bekas, pada Kamis (25/4).
Banyak isu simpang siur terkait motif pembunuhan tersebut.
Tapi polisi menduga, sebagaimana dilansir Kompas.com pada Jumat (3/5),motif ekonomi menjadi latar belakang kasus ini.
Alasannya,AARN sempat mencuri uang senilai Rp43 juta yang saat itu dibawa korban.
Uang itu adalah milik perusahaan tempat Arif dan RM bekerja.
Benar, keduanya bekerja di perusahaan yang sama tapi berbeda unit.
"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).
Kapolsek Cikarang BaratKompol Gurnald Patiran juga menegaskan, uang puluhan juta tersebut diduga akan digunakan pelaku untuk menggelar pesta pernikahan.
Sebagai informasi, Arif sudah melangsungkan akad nikah pada Maret 2024 lalu,sementara resepsi rencananya digelar pada Minggu (5/5).
"Jadi, kemungkinan ada motif dia membutuhkan uang untuk membayar uang resepsinya," ucap Gurnald dikonfirmasi terpisah, Kamis.
Masih dilansir Kompas.com, sebelum melakukan aksi pembunuhan, AARN sempat bersetubuh dengan RM di sebuah kamar hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4/2024).
Kamar hotel itu pula yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
Berdasarkan informasi sementara dari pelaku, dirinya menghabisi nyawa korban karena cekcok.
"Informasi dari hasil pemeriksaan terhadap AARN, terjadi cekcok antara keduanya sebelum korban dibunuh," ungkap Gurnald.
Dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com, pelaku dan korban memasuki kamar hotel sekitar pukul 09.51 WIB.
AARN terlihat mengenakan pakaian serba hitam saat masuk ke kamar.
Sementara, korban mengenakan jaket berwarna merah muda, kerudung berwarna biru muda, dan menggendong tas di punggung.
Setelah itu, rekaman CCTV terpotong dan maju ke pukul 18.40 WIB. Pada menit tersebut, AARN keluar dari kamar yang dimasukinya bersama RM.
Dia lalu keluar seorang diri sambil mendorong koper warna hitam berukuran besar.
Rekaman CCTV berhenti pukul 18.48 WIB saat AARN sudah tak terlihat.
Rekan kerja Polisi belakangan juga mengungkap bahwa AARN dan RM merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan.
Namun, tak dijelaskan lebih lanjut perusahaan yang menaungi AARN dan RM.
"Fakta yang ditemukan sampai hari ini, mereka adalah rekan kerja di sebuah perusahaan swasta," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis.
AARN bekerja sebagai auditor di perusahaan tersebut.
RM bekerja sebagai kasir.
"Perusahaan yang sama, cuma beda cabang. Yang satu di pusat, yang satu di daerah," kata Ade.
Polisi juga menyampaikan, saat pembunuhan terjadi, RM membawa uang perusahaan senilai Rp 43 juta.
"Korban membawa sejumlah uang yang rencananya akan disetorkan. Uang itu adalah uang perusahaan, dan uang itu juga yang diambil oleh tersangka," papar Ade.
Saat ini, polisi masih mendalami alasan korban membawa uang tersebut ke hotel tempat ia dan AARN bertemu, yang akhirnya menjadi lokasi pembunuhan.
"Nanti akan didalami. Yang jelas, informasi dari fakta uang ditemukan, uang itu adalah uang perusahaan yang akan disetorkan," imbuh Ade.
Masih dari sumber yang sama, setelah membunuh RM, AARN sempat meninggalkan jasad korban di kamar hotel selama beberapa jam.
Pelaku meninggalkan jasad korban di kamar untuk mencari koper yang lantas digunakan untuk menyembunyikan sekaligus membuang jasad korban.
Ketika memasuki kamar hotel bersama korban, pelaku hanya membawa ponsel.
"Dia (pelaku) masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia meninggalkan mayat untuk mencari koper," papar Gurnald.
Setelah mendapatkan koper, pelaku membawanya masuk ke dalam kamar untuk menaruh tubuh korban di dalamnya.
Terkait tindakannya itu, Arifdijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
Polisi tidak menjerat AARN dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Sebab, belum ditemukan adanya unsur perencanaan dalam tindak pembunuhan ini.
Seandainya AARN sudah menyiapkan koper sebelum membunuh korban, pelaku bisa saja dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Kalau koper itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan," kata Gurnald.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News