Intisari-Online.com - Kecelakaan yang dialami Vannesa Angel dan Bibi Ardiansyah di Tol Jombang-Mojokerto hingga merenggut nyawa pasangan suami istri ini begitun disesalkan banyak orang.
Dalam kecelakaan tersebut, muncul dugaan adanya kelalaian sopir Vannesa dan Bibi yang mengemudi dengan kecepatan tinggi.
Sang sopir yang diketahui bernama Tubagus Joddy itu pun kini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kecelakaan yang dialami pasangan artis tersebut rupanya kini memantik perbincangan tentang Jalan Tol di Indonesia.
Viral di media sosial video yang menyebutkan bahwa Jalan Tol di Indonesia tidak aman. Lewat akun TikTok @anakteknikindo, video tersebut menjelaskan penyebab Jalan Tol di Indonesia tidak aman.
“Belajar dari kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan Bibi. Tau nggak, ternyata Jalan Tol di Indonesia tidak aman," ujar narasi dalam video tersebut.
Menurut akun tersebut, ada dua faktor yang menyebabkan Jalan Tol di Indonesia tidak aman.
Pertama, karena Jalan Tol di Indonesia menggunakan jalan beton yang disebut tidak mempunyai daya cengkeram antara ban mobil dengan permukaan perkerasan jalan.
"Akibatnya mobil akan mudah tergelincir dan meluncur jauh sebelum berhenti,"
"Itulah mengapa banyak kita jumpai kasus lakalantas mobil menabrak truk atau mobil lain di depannya," ujar narasi dalam video.
Kemudian faktor kedua, disebutkan karena adanya pembatas dinding beton di tengah jalan yang tebal dan kokoh.
"Seharusnya Jalan Tol yang aman di tengahnya harus berupa rumput dengan lebar 2,5 meter dengan kelandaian 5 persen," kata narasi dalam video lebih lanjut.
Menurut narasi dalam video tersebut, jika di tengah Jalan Tol ada rumput, maka ketika ada supir mengantuk atau pecah ban mobil maka bisa berhenti dengan selamat di rumput yang landai.
Postingan tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 18 juta kali dan disukai lebih dari 1,9 juta pengguna.
Benarkah Jalan Tol di Indonesia tidak aman?
Menjelaskan tentang hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengatakan bahwa pembangunan Jalan Tol di Indonesia telah memperhatikan risiko kecelakaan di Jalan Tol.
Melansir Kompas.com (7/11/2021), Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit juga mengatakan, Jalan Tol yang beroperasi di Indonesia sudah melalui uji laik fungsi dan laik operasi.
Menurutnya, dalam mewujudkan standar pelayanan minimum di Jalan Tol, setiap Jalan Tol yang beroperasi telah melalui rangkaian terakhir penilaian sebelum dapat dioperasikan, yakni uji laik fungsi dan laik operasi.
Danang mengatakan hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Menurut Danang, salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal) dengan mengikuti Peraturan Menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Tetapi, lebih lanjut Danang menyampaikan bahwa pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur Jalan Tol.
Oleh karena itu, menurutnya pengemudi wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur Tol.
Danang mengatakan, di setiap area Jalan Tol juga sering diberikan imbauan mengenai ‘Jaga Jarak Aman Kendaraan Anda’.
Sementara itu, terkait pagar beton, ia mengatakan penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan telah dibuat dengan mempertimbangkan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.
Menurutnya, beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi/lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Penempatan concrete barrier (beton) pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya, seperti jembatan ataupun untuk median/pemisah jalur yang jaraknya berdekatan sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan,” ujar dia.
Ia juga menyebutkan bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan yakni 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Baca Juga: Alasan Mengapa Indonesia Disebut Negara Agraris dan Keuntungan Menjadi Negara Agraris
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam," ujarnya.
Sementara untuk berkendara di tol dalam kota sendiri ia menambahkan, kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Danang pun mengimbau para pengguna Jalan Tol khususnya bagi pengendara agar terus memastikan kendaraan dalam kondisi sehat.
Seperti memperhatikan kondisi ban, juga lampu dan rem berfungsi dengan baik.
Ia mengingatkan jika berkendara di musim hujan, agar mengantisipasi kondisi jalan licin
Kondisi tubuh pengemudi pun harus sehat dan fit.
Selain itu, Danang juga mengingatkan agar masyarakat tak lupa berdoa dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
(*)