Selain Kecelakaan Tunggal seperti yang Dialami Vanessa Angel, Ini Daftar Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan dari Jasa Raharja

Khaerunisa

Editor

Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, setelah mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang arah Mojokerto.
Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, setelah mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang arah Mojokerto.

Intisari-Online.com - Meninggalnya artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, pada Kamis (4/11/2021) lalu begitu mengejutkan publik.

Duka mendalam dirasakan keluarga dan orang terdekat. Tak terkecuali masyarakat Indonesia yang turut menunjukkan kesedihan atas apa yang menimpa Vanessa Angel dan suaminya.

Terkait kecelakaan yang menimpa keduanya, PT Jasa Raharja (Persero) mencatat bahwa ahli waris dari almarhum Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tidak memperoleh santunan dari perusahaan.

Diterangkan, hal itu lantaran keduanya mengalami kecelakaan tunggal. Rupanya, ini merupakan salah satu kategori kecelakaan yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja.

Baca Juga: Beton Pembatas Jalan Bikin Mobil Bibi-Vanessa Remuk, Teknologi yang Digunakan Ridwan Kamil Ini Malah Diklaim Jauh Lebih Aman, Lihat Saja Cara Kerjanya

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan, mengatakan, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel masuk dalam kategori kecelakaan tunggal.

Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.

"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Harwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).

Selain kecelakaan tunggal seperti yang dialami Vanessa Angel dan suaminya, ada beberapa kategori kecelakaan lain yang tidak dijamin Jasa Raharja.

Baca Juga: Hancurkan Banyak Negara hinggaJadi Penyebab Meletusnya Perang Dunia 2, Cuma Negara Ini Satu-satunya yang Tidak Pernah Adolf Hitler Invasi, Apa Alasannya?

Melansir Kompas.com (18/5/2021), disampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo, berikut ini beberapa kategori korban kecelakaan yang juga tidak berhak mendapat santunan Jasa Rajarja:

1. Korban celaka karena menerobos palang pintu kereta api.

2. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).

3. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor. 4. Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk.

5. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.

6. Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

7. Pengguna jasa transportasi tidak resmi atau travel gelap.

Baca Juga: Sampai Ditetapkan Jadi Hari Pahlawan, Begini Sejarah Terjadinya Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya

Di Indonesia, asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas sebenarnya secara tak langsung dibayarkan oleh tiap pengendara per-tahunnya.

Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 1964.

UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tersebut menjelaskan, "korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan

"serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi."

Baca Juga: Ternyata Ini Akar Masalahnya Sampai Berani Laporkan Luhut dan Erick Thohir ke KPK, Begini Dugaan Skema Bisnis PCR di Lingkaran Jokowi

Selain menjelaskan siapa yang berhak mendapatkan dana kecelakaan lalu lintas jalan, peraturan tersebut juga menjelaskan siapa yang tidak terjamin.

"Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965,

"termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan."

Pemberian dana kecelakaan atau sumbangan pada korban berbeda-beda.

Baca Juga: Bak Sedang Ketiban Rezeki Nomplok, Dulu Sempat Dirumorkan Terancam Bangkut, Ladang Minyak Timor Leste Mendadak Malah Datangkan Uang Triliunan Gara-gara Hal Ini

Mengutip situs resmi Jasa Raharja, nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan untuk masing-masing jenis santunan dan besarnya santunan adalah sebagai berikut.

  • Meninggal Dunia Rp. 50.000.000,-
  • Cacat Tetap (Maksimal) Rp. 50.000.000,-
  • Perawatan (Maksimal) Rp. 20.000.000,-
  • Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp. 4.000.000,-
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp. 1.000.000,-
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans Rp. 500.000,-
Besar santunan tersebut telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Baca Juga: Tinggalkan Warisan untuk Para Raja dan Dewa, Inilah Arsitek Firaun Pembangun Mesir Kuno yang Megah, Pekerjaan Pentingnya Tak Sekadar Konstruksi Bangunan, Tetapi Juga Ini!

(*)

Artikel Terkait