Intisari-Online.com -Pada Kamis (4/11/2021), Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah meninggal dalam kecelakaan yang terjadi di Tol Nganjuk Km 673.
Sementara tiga orang di dalam mobil tersebut, yaitu sopir, satu pengasuh anak, dan putra pasangan itu hanya mengalami luka ringan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengungkap pengakuan awal sopir mobil bahwa kecelakaan terjadi karena sopir kelelahan atau mengantuk.
Dalam tayangan KompasTV, Kamis, Gatot mengatakan, "Sementara ini masih didalami. Kalau dari awal informasi, kami memperoleh informasi bahwa pengakuannya yang bersangkutan (sopir) kelelahan atau ngantuk. Tapi, tetap masih dilakukan pendalaman oleh petugas."
Namun, di media sosial beredar video Instagram Story dari sopir yang mengemudikan mobil Vanessa Angel ketika kecelakaan terjadi (4/11/2021).
Dari video yang beredar, sopir yang diketahui memiliki akun Instagram @tubagusjoddy itu merekam video perjalanan yang diunggah di Instagram Story.
Terlihat dalam video, sopir merekam saat melewati Tol Nganjuk Km 555.
Sayangnya, tak lama setelah kecelakaan terjadi, video tersebut sudah tidak ada di Instagram Story Joddy.
Terlepas dari hal tersebut, banyak kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi, seperti mengemudikan kendaraan sambil main ponsel.
Oleh sebab itu, para sopir atau pengendara sepeda motor dilarang mengemudi sambil main ponsel ketika di jalan raya.
Melansir Grid Oto, pemerintah pun telah mengeluarkan aturan melarang penggunaan ponsel saat berkendara.
Aturan itu tertulis dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada pasal 106 ayat 1 dijelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi dan tidak melakukan tindakan lain selain fokus pada kendaraan dan jalanan.
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran ini bisa dikenai hukuman pidana seperti yang tertuang dalam UU LLAJ pasal 283, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Lantas bagaimana jika harus menggunakan ponsel untuk melihat atau memantau Global Positioning System (GPS)?
Jusri Pulubuhu, Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menjelaskan jika harus melihat ponsel harus dilakukan dengan benar dan aman.
"Berhenti dahulu saat ingin melihat HP untuk memastikan GPS. Bisa juga menjadikannya Co-pilot dengan cara mengaktifkan suara bantuan sehingga tidak perlu melihat kembali HP-nya," kata Jusri, dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Penggunaan handphone saat berkendara juga menjadi salah satu incaran kamera tilang elektronik.
Electronic-Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dapat mendeteksi pengemudi yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone.
Jadi selalu berkendara dengan aman dan mematuhi setiap rambu dan aturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.