Ambiguitas atau makna ganda ini juga meluas pada perairan yang diklaim menjadi wilayah China.
Di bawah Undang-undang Laut Teritorial dan Zona Kepemilikan China 25 Februari 1992, artikel 2 menetapkan bahwa:
'Laut teritorial RRC merujuk pada satuan air yang berbatasan pada tanah teritorialnya. Dan tanah teritorial RRC termasuk pulau utama dan pulau-pulau tepi pantai, Taiwan dan berbagai pulau afiliasi termasuk Pulau Diaoyu, Pulau-pulau Penghu, Pulau-pulau Dongsha, Pulau-pulau Xisha, Pulau-pulau Nansha (Spratly) dan pulau-pulau lain yang merupakan milik RRC. Perairan internal RRC yang dimaksud adalah air sepanjang garis pantai laut teritorial menghadap tanah teritorial.'
Kata-kata inilah yang dimaksud 'sembilan garis putus-putus' yang hampir seluruhnya mencakup Laut China Selatan.
Namun klaim ini menjadi sengketa, terutama terkait kontrol Selat Taiwan.
Sehingga masih tidak jelas di mana China akan menerapkan aturan baru dan bagaimana komunitas internasional akan merespon.
Yang paling penting juga adalah China masih harus menjamin hak penyeberangan tidak bersalah dan tidak memprovokasi ketegangan lebih di Laut China Selatan yang berada di ambang peperangan.
KOMENTAR