Pernyataan tersebut dibantah Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Supriadi.
Ia meluruskan Heriyanti diundang guna mengklarifikasi terkait penyerahan Rp 2 T melalui bilyet giro.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi.
Ternyata Heriyanti sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dugaan penipuan dan penggelapan
Tahun 2020 tepatnya 14 Februari, Heriyanti dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh seseorang berinisial JBK.
Nomor registernya adalah LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikannya.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR