JBK saat itu merasa tertipu, kemudian melaporkan Heriyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kemudian berproses di sini sudah kami lakukan mulai dari penyelidikan, kemudian naik sampai ke penyidikan. Bahkan, terlapor sendiri mengakui, dari Rp 7,9 miliar, sudah dikembalikan Rp 1,3 miliar secara bertahap," papar Yusri.
Laporan tiba-tiba dicabut
Tiba-tiba 28 Juli 2021 lalu, JBK mencabut pelaporan terhadap Heriyanti dengan mengirim surat kepada penyidik berisi pencabutan pelaporan.
Namun penyidik belum tahu alasan pencabutan laporan tersebut.
Perkara yang dilaporkan JBK juga masih menunggu klarifikasi penyidik terhadap pelapor.
"Tetapi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020, tentang laporan penipuan dan penggelapan. Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dari pada si pelapor sendiri untuk kita undang," imbuhnya.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR