Intisari-online.com -Setelah akhir Juli lalu Indonesia dikejutkan dengan berita keluarga pengusaha lokal asal Aceh, Akidi Tio, menyumbang Rp 2 T untuk bantuan Covid-19, kini malah netizen mengamuk atas hal tersebut.
Pasalnya, diduga bantuan ini belum diturunkan bahkan keluarga Akidi Tio hanya sesumbar saja.
Melansir Kompas.com, bantuan diberikan oleh anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti Tio.
Ia sambangi Mapolda Sumatera Selatan 26 Juli 2021 guna menyerahkan bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.
Namun Heriyanti malah dipanggil kepolisian guna pemeriksaan.
Rupanya, uang yang seharusnya cair awal Agustus tidak juga cair.
Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro sebelumnya mengatakan Heriyanti ditetapkan tersangka.
Ia dijerat Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong.
Pernyataan tersebut dibantah Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Supriadi.
Ia meluruskan Heriyanti diundang guna mengklarifikasi terkait penyerahan Rp 2 T melalui bilyet giro.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi.
Ternyata Heriyanti sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dugaan penipuan dan penggelapan
Tahun 2020 tepatnya 14 Februari, Heriyanti dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh seseorang berinisial JBK.
Nomor registernya adalah LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikannya.
"Bulan dua yang lalu, tahun 2020, Februari 2020, memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah saudara inisial JBK," ujar Yusri Selasa 3/8/2021.
Kasus sudah naik ke tingkat penyidikan pasca polisi melaksanakan gelar perkara dan pemeriksaan beberapa saksi.
"Pada saat itu kami sudah mengundang saudari H, tapi tidak datang, tidak hadir, sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik penyidikan, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," imbuhnya.
Ikatan bisnis
Yusri menuturkan, laporan JBK menjelaskan jika dirinya diajak Heriyanti guna menjalin ikatan bisnis Desember 2018 silam.
JBK diajak berbisnis songket, AC, dan pekerjaan interior.
Bisnis JBK dan Heriyanti bernilai sampai Rp 7,9 miliar.
"Pelapor ini terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh saudari H, tetapi sampai dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor," bebernya.
JBK saat itu merasa tertipu, kemudian melaporkan Heriyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kemudian berproses di sini sudah kami lakukan mulai dari penyelidikan, kemudian naik sampai ke penyidikan. Bahkan, terlapor sendiri mengakui, dari Rp 7,9 miliar, sudah dikembalikan Rp 1,3 miliar secara bertahap," papar Yusri.
Laporan tiba-tiba dicabut
Tiba-tiba 28 Juli 2021 lalu, JBK mencabut pelaporan terhadap Heriyanti dengan mengirim surat kepada penyidik berisi pencabutan pelaporan.
Namun penyidik belum tahu alasan pencabutan laporan tersebut.
Perkara yang dilaporkan JBK juga masih menunggu klarifikasi penyidik terhadap pelapor.
"Tetapi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020, tentang laporan penipuan dan penggelapan. Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dari pada si pelapor sendiri untuk kita undang," imbuhnya.