Nasib Janji Bantuan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Batal Cair Karena Hal Ini, Salah Satu Anaknya Masih Berstatus Sebagai Saksi

Tatik Ariyani

Penulis

Dana bantuan penanggulangan Covid-19 dari keluarga alm. Akidi Tio tidak jadi cair.

Intisari-Online.com -Beberapa waktu lalu, keluarga Akidi Tio mengklaim akan menyumbangkan uang sebesar Rp 2 Triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Banyak pujian yang dilontarkan pada keluarga itu.

Namun, beberapa hari kemudian salah satu dari anak Akidi Tio justru ditangkap oleh aparat dari Polda Sumatera Selatan terkait bantuan tersebut.

Janji bantuan Rp 2 miliar untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan pun berakhir dengan kekecewaan.

Baca Juga: Seantero Indonesia Murka Usai Anak Akidi Tio Ditangkap, Tapi Menteri Andalan SBY Ini Mungkin Malah Tersenyum Paling Lebar, 'Ramalannya' Terbukti Kurang dari 24 Jam

Uang Rp 2 triliun yang sebelumnya akan diberikan oleh Heriyanti untuk penanganan Covid-19 ke Polda Sumatera Selatan batal dicairkan.

Hal itu karena saldo di rekening anak bungsu Akidi Tio tersebut itu tak mencukupi.

Sebelumnya, sumbangan tersebut bakal diberikan ke Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri lantaran keluarga telah mengenal dekat keluarga almarhum Akidi Tio saat sedang bertugas di Aceh.

Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh penyidik, saldo Heriyanti tak mencukupi seperti yang tertera dalam bilyet giro yang dikeluarkan pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Mantan Menteri Ini Peringatkan para Pejabat Soal Akidi Tio, Faktanya Indonesia Pernah Tertipu Secara Sistematis oleh Raja Idrus dan Ratu Markonah, Bahkan Bung Karno pun Ikut Kecele

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengatakan, saat disebut akan menerima bantuan Rp 2 triliun itu, Irjen Pol Eko Indra Heri bermaksud akan menyalurkannya sebagai bantuan penanganan Covid-19 sesuai dengan keinganan keluarga almarhum Akidi Tio.

Saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (3/8/2021), Supriadi mengatakan, "Pada prinsipnya beliau kan hanya akan menerima sumbangan, sepanjang sumbangan itu ada, maka akan diteruskan sesuai keperluannya."

"Sepanjang tidak ada (sumbangan) kita kembalikan ke yang bersangkutan," lanjut Supriyadi.

Supriadi menegaskan, meski uang Rp 2 triliun yang dijanjikan oleh Heriyanti batal cair, ia kini masih berstatus sebagai saksi.

Polisi belum meningkatkan status penyelidikannya sebagai tersangka karena masih melengkapi alat bukti.

"Yang bersangkutan masih saksi, hari ini rencananya diperiksa lanjutan. Tetapi kita mendapatkan kabar jika kondisi kesehatannya menurun," ujarnya.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri sebelumnya sempat berkomentar usai menerima bantuan Rp 2 triliun itu secara simbolis pada Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Masyarakat Menyambutnya dengan Sangat Antusias, Mengapa Bangsa Indonesia Perlu Melakukan Proklamasi Kemerdekaannya?

Eko mengaku terkejut saat mendapatkan amanah untuk menyampaikan bantuan Rp 2 triliun kepada warga yang terdampak.

Menurut Eko, agar bantuan ini dapat sampai tepat sasaran mereka akan membentuk tim untuk mengkaji kebutuhan warga Sumatera Selatan saat ini.

Namun, bantuan ini diperkirakan untuk memenuhi kebutuhan oksigen, obat-obatan, insetif bagi tenaga kesehatan, termasuk juga tempat isolasi bagi masyarakat.

Beberapa waktu lalu Eko mengatakan, "Dana itu nantinya digunakan untuk menyelesaikan masalah dari hulu ke hilir mulai dari penyediaan kebutuhan warga yang membutuhkan.Harapannya, Sumsel bisa segera keluar dari situasi pandemi."

Setelah satu hari usai penyerahan bantuan secara simbolis, Irjen Eko pun mendadak "hilang".

Ia jarang berkomentar ke media terkait bantuan itu.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri sempat ikut dalam acara penyerahan secara simbolis bantuan Rp 150 ton beras untuk masyarakat Palembang yang terdampak Covid-19 dari yayasan Buddha Tzu Chi di kantornya, pada Selasa (3/8/2021) pukul 08.00 WIB.

Namun, setelah acara selesai ia pun langsung meninggalkan wartawan serta enggan memberikan statemen apa pun.

Irjen Eko kemudian memerintahkan Kabid Humas Polda untuk memberikan keterangan pers.

Artikel Terkait