"Bulan dua yang lalu, tahun 2020, Februari 2020, memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah saudara inisial JBK," ujar Yusri Selasa 3/8/2021.
Kasus sudah naik ke tingkat penyidikan pasca polisi melaksanakan gelar perkara dan pemeriksaan beberapa saksi.
"Pada saat itu kami sudah mengundang saudari H, tapi tidak datang, tidak hadir, sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik penyidikan, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," imbuhnya.
Ikatan bisnis
Yusri menuturkan, laporan JBK menjelaskan jika dirinya diajak Heriyanti guna menjalin ikatan bisnis Desember 2018 silam.
JBK diajak berbisnis songket, AC, dan pekerjaan interior.
Bisnis JBK dan Heriyanti bernilai sampai Rp 7,9 miliar.
"Pelapor ini terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh saudari H, tetapi sampai dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor," bebernya.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR