Amriana dan Nur Halim dilaporkan telah menyerobot lahan milik negara berupa tugu pahlawan dan empat makam pahlawan kemerdekaan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas, mengatakan pendirian warung kopi itu tidak berizin.
"Kami telah cek di NIB (nomor izin berusaha) dan OSS (online single submision) dan data warung kopi tersebut belum ada," kata Indra saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).
Dengan kondisi ini, maka warung kopi milik Nur Halim dan Amriana dipastikan harus ditutup.
Riana lalu menanggapi penutupan warung miliknya dengan mengaku bahwa dirinya memang tidak mengurus izin secara formal, melainkan hanya ke kepala desa.
Riana pun mempertanyakan mengapa warung kopi yang didirikannya selama puluhan tahun baru dipermasalahkan izinnya setelah ada kasus pemukulan.
"Saya heran warung kopi ini sudah berdiri sejak sepuluh tahun lalu dan kenapa baru dipertanyakan semua tentang izin dan lahannya," tutup Riana.
KOMENTAR