Advertorial
Intisari-Online.com - Kabar ditutupnya gerai McDonald's pertama di Indonesia yang bertempat di Gedung Sarinag per Minggu 10 Mei 2020 mungkin disayangkan para pelanggannya.
Tak heran, gerai tempat makan cepat saji itu sudah menemani masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta, selama 30 tahun lamanya.
Sayangnya, hari terakhir McDonald's Sarinah beroperasi justru diwarnai pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kerumunan warga saat acara penutupan gerai restoran cepat saji McDonald's di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2020) malam dibubarkan Satpol PP karena melanggar aturan PSBB.
"Semalam langsung kami bubarkan sekitar pukul 10 malam," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (12/5/2020).
Arifin menjelaskan, pihaknya memberikan teguran keras kepada penyelenggara kegiatan karena mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan masyarakat di tengah PSBB.
"Kami menegur dengan keras pihak penyelenggara kegiatan itu karena seharusnya enggak perlu lagi ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremoni, apalagi itu kan di pinggir jalan," ungkapnya.
Menurut dia, kerumunan tersebut terjadi karena seremoni penutupan gerai McDonald's Sarinah itu digelar di pinggir jalan raya.
Banyak warga yang melintas kemudian mendatangi lokasi untuk menyaksikan kegiatan yang berlangsung.
"Karena itu kegiatan di jalan, sehingga orang ikut berkerumun. Nah karena banyak orang, muncullah, beberapa viral di beberapa medsos," ungkapnya.
Setelah mendapati informasi tentang kegiatan itu, dia mengatakan, petugas Satpol PP bersama TNI Polri mendatangi lokasi dan meminta warga meninggalkan area Gedung Sarinah dan menegur pihak manajemen.
Kendati demikian, Arifin menyebutkan tidak ada sanksi yang diberikan sebab restoran tersebut sudah tutup dan tidak lagi beroperasi.
"Kan sudah ditutup tempat usahanya. Jadi McDonald's di Sarinah itu kemarin hari terakhir operasi," kata Arifin.
Masa sewa gerai McDonald's di Gedung Sarinah Thamrin tidak diperpanjang oleh pemilik gedung.
Gedung milik pemerintah itu kabarnya akan difokuskan utuk memasarkan produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari seluruh Nusantara.
Saat ini, Jakarta masih menerapkan PSBB dan itu akan berlaku hingga 22 Mei 2020.
Selama PSBB, seluruh aktivitas masyarakat di luar rumah dibatasi.
Warga dilarang berkumpul atau berkerumun lebih dari lima dalam satu tempat.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk memutus rantai penularan wabah penyakit infeksi pernapasan Covid-19.
Berdasarkan situs Corona.Jakarta.go.id jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 5.140 orang hingga Minggu kemarin.
Angka itu bertambah 182 orang dari data sehari sebelumnya yang berjumlah 4.958 pasien positif Covid-19 Dari total keseluruhan pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) di Jakarta, tercatat 803 pasien dinyatakan sembuh.
Pasien yang meninggal dunia sebanyak 443 orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Acara Penutupan McDonald's Sarinah Langgar PSBB, Satpol PP Tegur Manajamen