Serangan Balik Masih Belum Berhenti Menghantam, Usai Dilaporkan Soal Kehamilan Palsu, Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Kini Terancam Tak Bisa Lagi Buka Usaha Usai Kesalahan Ini 'Dikorek'

Ade S

Editor

Wanita korban pemukulan Satpol PP kini dilaporkan ke polisi
Wanita korban pemukulan Satpol PP kini dilaporkan ke polisi

Intisari-Online.com -Nasib pemilik warung kopi yang menjadi korban penyaniayaan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, nampaknya masih belum beranjak dari 'nasib buruk'.

Seperti diketahui, pasangan suami istri bernama Nur Halim danAmriana ini menjadi perbincangan di media sosial usai sebuah video menunjukkan sang istri menjadi korban penganiayaan.

Dalam video tersebut terlihat sang istri dipukul oleh seorang oknum petugas Satpol PP yang belakangan diketahui berinisal MH.

Pemukulan tersebut terjadi kala pelaku bersama beberapa petugas berwajib lain melakukan razia PPKM Darurat,pada Rabu (14/7/2021) sekitar 20.44 Wita.

Baca Juga: Tak Perlu Sampai Teriak Histeris Apalagi Diseret Seperti Satpol PP Sumedang, Ini Cara Atasi Ketakutan Jarum Suntik saat akan Vaksinasi Covid-19,

Menurut pengakuan korban, warung kopi itu sendiri sebenarnya sudah dalam kondisi tutup, sehingga tidak ada satu pun pengunjung.

Namun, ketika petugas diduga tersinggung dengan ucapan korban saat keduanya berkomunikasi.

Adu mulut antara keduanya pun tak terhindarkan hingga akhirnya memuncak pada pemukulan oleh oknum Satpol PP.

"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup. Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami, bahkan memukul kami," kata korban, Nur Halim (26), seperti dikutip darikompas.com.

Baca Juga: Suami Salat Subuh di Masjid, Istrinya Malah Selingkuh dengan Oknum Satpol PP, Sang Suami Minta Istrinya Dihukum Cambuk!

Nur Halim dan Amriana (34) lalu memutuskan untuk melaporkan penganiayaan yang mereka alami keSentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa.

Riana, panggilan Amriana, sendiri mengaku pingsan saat melaporkan penganiayaan hingga harus dievakuasi keRumah Sakit Umum Derah (RSUD) Syech Yusuf.

Kasat Reskrim Polsek Bajeng Ipda Haryanto menyebut sudah menerima laporan dugaan penganiayaan ini.

"Tadi ada insiden saat razia PPKM dan sementara kami menerima laporannya. Namun, tiba-tiba korban jatuh pingsan mungkin karena kontraksi. Sebab, korban ini tengah hamil sembilan bulan," kata Haryanto.

Wanita korban pemukulan Satpol PP kini dilaporkan ke polisi
Wanita korban pemukulan Satpol PP kini dilaporkan ke polisi

Sementara itu MH yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa kini sudah ditahan.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa penangguhan penahanan yang diajukan oleh dirinya ditolak oleh pihak kepolisian.

"Penangguhan penahanan tersangka ditolak dengan berbagai pertimbangan dan sesuai dengan hasil gelar perkara tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara" ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dihubungi wartawan, Kamis (29/7/2021).

Sekilas semuanya nampak berjalan baik bagi Nur Halim dan Riana bukan? Padahal kenyataannya tidak demikian.

Baca Juga: Melintasi Pos Penjagaan Covid-19, Seorang PNS Dibacok Satpol PP karena Tersinggung dengan Ucapan Korban, Begini Kronologinya

Amriana dan Nur Halim kini harus menhadapi dua 'serangan balik' yang menghantam mereka usai melaporkan MH.

Hantaman yang pertama adalah dilaporkannya keduanya ke polisi dengan tuduhan keterangan palsu.

Status kehamilan Riana yang diragukan kemudian dipermasalahkan oleh organisasi masyarakatbernama Brigade Muslim indonesia (BMI).

Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Zulkifli mengaku kecewa dengan pernyataan kehamilan yang menjadi salah satu narasi yang mendorong viral-nya penganiayaan terhadap Riana.

Riana (baju kuning) korban diduga penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat operasi PPKM mikro
Riana (baju kuning) korban diduga penganiayaan oleh oknum Satpol PP Gowa saat operasi PPKM mikro

"Kami merasa kecewa sebab korban ternyata tidak hamil padahal telah tersebar luas bahwa ia mengakui kehamilannya sudah 9 bulan dan setelah tes USG ternyata negatif," katanya, Kamis (22/7/2021).

Amriana sendiri mengaku sudah mendengar bahwa dirinya dilaporkan dan menyebut bahwa perutnya memang kadang membesar dan mengecil dengan sendirinya.

"Perut saya memang kadang membesar dan kadang mengecil, saya juga tidak tahu penyebabnya apa padahal saya ingin sekali kembali menjadi seorang ibu yang bisa melahirkan anak tetapi segalanya kami serahkan kepada Allah," kata Amriana,Jumat (23/7/2021).

Kepasrahan Amriana pun nampaknya harus semakin ditingkatkan karena dirinya kini harus menghadapi satu 'serangan balik' lain yang bisa membuat dirinya kehilangan mata pencarian.

Baca Juga: (Video) Sambil Tunjukkan 9 Liang Lahat yang Sudah Disediakan untuk Korban Covid-19, Petugas Satpol PP: Terserah Kalian, Sesuka Kalian Saja

Amriana dan Nur Halim dilaporkan telah menyerobot lahan milik negara berupa tugu pahlawan dan empat makam pahlawan kemerdekaan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas, mengatakan pendirian warung kopi itu tidak berizin.

"Kami telah cek di NIB (nomor izin berusaha) dan OSS (online single submision) dan data warung kopi tersebut belum ada," kata Indra saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).

Dengan kondisi ini, maka warung kopi milik Nur Halim dan Amriana dipastikan harus ditutup.

Riana lalu menanggapi penutupan warung miliknya dengan mengaku bahwa dirinya memang tidak mengurus izin secara formal, melainkan hanya ke kepala desa.

Riana pun mempertanyakan mengapa warung kopi yang didirikannya selama puluhan tahun baru dipermasalahkan izinnya setelah ada kasus pemukulan.

"Saya heran warung kopi ini sudah berdiri sejak sepuluh tahun lalu dan kenapa baru dipertanyakan semua tentang izin dan lahannya," tutup Riana.

Baca Juga: Penutupan Gerai McDonald's Pertama Indonesia di Sarinah Langgar PSBB, Satpol PP dan TNI Polri sampai Turun ke Lokasi Acara

Artikel Terkait