Intisari-Online.com - Bayangkan Anda sedang mengambil uang di ATM tapi kemudian menyadari bahwa saldo Anda tak berkurang sedikit pun.
Itulah awal mula dari kasus pembobolan ATM yang dituduhkan kepada 12 anggota Satpol PP.
Bermula dari salah seorang dari mereka yang mengetahui 'celah' dari sistem penarikan ulang di ATM, mereka kemudian rutin 'membobol' ATM.
Mereka menarik uang di rekening mereka di Bank DKI melalui ATM salah satu bank swasta.
Mereka pun berulang kali mengambil uang tersebut dari periode Mei hingga Agustus 2019 dengan total dana yang disedot mencapai Rp 31 miliar.
Ahli digital forensik Ruby Alamsyah menjelaskan, kasus yang melibatkan Bank DKI tersebut sangat mungkin terjadi.
Dia menjelaskan, dalam sebuah transaksi melalui mesin ATM antar bank, terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu bank rekening nasabah, perusahaan switching dan bank pemilik ATM.
"Itu sangat dimungkinkan (pembobolan dana ATM), di mana semua proses adalah proses sinkronisasi. Harusnya di antara ketiga sistem terjadi intergasi," jelas Ruby ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR