Advertorial
Intisari-Online.com -Pagi ini ada suatu gangguan pada Bank Mandiri yang menyebabkan saldo nasabah mendadak berubah.
Selain ada yang saldonya berkurang bahkan ludes meninggalkan nol rupiah, ada satu nasabah yang mengaku saldo rekeningnya bertambah Rp 95 juta.
Seorang pria bernama Ismail Al Anshori melalui akun Twitternya @thedufresnemembagikan tangkap layar yang memperlihatkan saldo rekeningnya.
Ia juga berharap masalah tersebut dapat segera diselesaikan.
'"Gaes, @bankmandiri lagi error. Rekening gw tiba-tiba bertambah Rp95 juta. Semoga masalah ini segera beres," tulisnya pada Sabtu, (20/7/2019).
Penambahan saldo rekening secara misterius memang belakangan ini ramai diberitakan.
Bertambahnya dana saldo rekening yang tak diketahui asalnya ini bisa terjadi karena kesalahan sistem hingga salah transfer.
Lalu bagaimana jika nasabah terlanjur menggunakan 'uang misterius' tersebut yang bukan haknya karena salah transfer pihak lain?
Menurut penjelasan LBH Mawar Saron, pada Pasal 85 UU 3/2011 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dana transfer yang ternyata bukan haknya bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, sebagaimana dikutip dari Intisari-Online.com.
Sehingga penekanannya pada unsur kesengajaan dalam memanfaatkan dana yang bukan haknya.
Sementara dalam Pasal 371 KUHP juga disebutkan bahwa orang yang sengaja memanfaatkan sesuatu yang bukan haknya diancam dengan pidana penggelapan.
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
Bagaimana menentukan seseorang menggunakan uang yang bukan haknya tersebut secara sengaja atau tidak?
Melansir dari Kompas.com,dalam buku berjudul Pidana di KUHP: Berikut Uraiannya karya SR Sianturi, SH, unsur sengaja terpenuhi apabila pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang.
Dalam kasus memanfaatkan uang dalam rekening yang berisi dana salah transfer, tetapi orang yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa uang tersebut sebenarnya bukan haknya, LBH Mawar Saron berpendapat orang yang bersangkutan tidak bisa dikatakan melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 85 UU 3/2011 maupun Pasal 372 KUHP.
Namun berdasarkan ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan:
“Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya”.
Artinyasecara perdata, orang yang bersangkutan wajib mengembalikan dana hasil salah transfer tersebut.
Hal itu dengan catatan, pihak bank harus bisa membuktikan dana tersebut tidak diperuntukkan bagi orang yang bersangkutan.
Sehingga dalam menyelesaikannya orang yang bersangkutan disarankan untuk berdiskusi dengan pihak bank.