Nur Halim dan Amriana (34) lalu memutuskan untuk melaporkan penganiayaan yang mereka alami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa.
Riana, panggilan Amriana, sendiri mengaku pingsan saat melaporkan penganiayaan hingga harus dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Syech Yusuf.
Kasat Reskrim Polsek Bajeng Ipda Haryanto menyebut sudah menerima laporan dugaan penganiayaan ini.
"Tadi ada insiden saat razia PPKM dan sementara kami menerima laporannya. Namun, tiba-tiba korban jatuh pingsan mungkin karena kontraksi. Sebab, korban ini tengah hamil sembilan bulan," kata Haryanto.
Sementara itu MH yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa kini sudah ditahan.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa penangguhan penahanan yang diajukan oleh dirinya ditolak oleh pihak kepolisian.
"Penangguhan penahanan tersangka ditolak dengan berbagai pertimbangan dan sesuai dengan hasil gelar perkara tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara" ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dihubungi wartawan, Kamis (29/7/2021).
Sekilas semuanya nampak berjalan baik bagi Nur Halim dan Riana bukan? Padahal kenyataannya tidak demikian.
KOMENTAR