Adalah umum bagi wanita muda untuk dipaksa menikah dengan perjodohan.
Lebih jauh lagi, tradisi masih menghalangi mereka untuk mewarisi atau memiliki harta benda, meskipun undang-undang menentang hal ini dalam konstitusi.
Baik terjadinya KDRT maupun diterimanya kekerasan ini merupakan hal yang lumrah di Timor Lorosa'e.
Penelitian terbaru oleh Survei Kesehatan dan Demografi nasional 2010 menemukan bahwa 38% perempuan Timor berusia 15 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan 74% perempuan menikah pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga oleh suami atau pasangannya.
Survei Demografi dan Kesehatan 2009 menunjukkan bahwa 80% pria dan 86% wanita merasa bahwa pria dibenarkan memukuli istrinya.
Penelitian lain oleh UNFPA pada tahun 2005 menemukan bahwa 44% wanita percaya bahwa perlu mendisiplinkan wanita dengan cara ini, 32% merasa bahwa seorang pria telah membayar mahar dan dengan demikian dia sekarang menjadi miliknya, dan 15% menyarankan bahwa ini adalah orang Timor, tradisi dan mencerminkan hak-hak laki-laki.
Dikombinasikan dengan ketakutan akan rasa malu keluarga, membantu menjelaskan mengapa mayoritas perempuan tidak melaporkan kejahatan tersebut.
Pada Mei 2010, Timor Lorosa'e mengesahkan undang-undang yang menjadikan kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak dan perempuan sebagai kejahatan yang dapat dihukum.
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR