Intisari-Online.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.
Surat edaran ini berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Peraturan peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku.
Namun, aturan diperluas dengan penambahan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) H-14 (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Tujuan Addendum Surat Edaran ini yakni sebagai langkah antisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus covid-19 antar daerah.
Hal ini lantaran berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Mereka menemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR