Intisari-Online.com - Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik Lebaran tahun 2021.
Hal yang sama berlaku seperti tahun lalu.
Alasannya juga masih sama. Yaitu demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia yang masih begitu tinggi.
Berita larangan mudik Lebaran itu sendiri disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Bahkan Presiden Jokowi menegaskan bahwa larangan mudik itu berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.
"Pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).
Bagaimana kebijakan larangan mudik kali ini?
Menurut Presiden Jokowi, larangan mudik Lebaran itu berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR