Baca Juga: Menjadi Konflik Berkepanjangan, Ini Alasan Belanda Menolak Irian Barat Dimasukkan Wilayah Indonesia
Melansir Kompas.com, pada 15 November 1946, ketegangan antara Indonesia dan Belanda mulai mereda.
Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya Perjanjian Linggarjati antara kedua belah pihak.
Namun, saat itu pula secara de facto keberadaan Indonesia hanya diakui Jawa, Sumatera, dan Kalimantan saja.
Dalam buku Kilas balik Revolusi Kenangan, Pelaku, dan Saksi karya Aboe Bakar Loebis, Kerajaan Belanda tak mengakui Indonesia secara de facto agar Indonesia tak bisa membuka perwakilan-perwakilannya di luar negeri.
Baca Juga: Kekuatan Militer Indonesia di Peringkat Atas, Negara Mana Pemilik Militer Paling Lemah di Asia?
Bertempat di Climus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pertemuan dilakukan oleh pihak Indonesia dan Belanda.
Perdana Menteri Sutan Sjahrir mewakili Indonesia. Sementara Belanda diwakili Wim Schermerhorn dengan anggota HJ van Mook dan Lord Killearn dari Inggris yang bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.
Meski berjalan dengan cukup alot, akhirnya perjanjian itu ditetapkan dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Hasilnya adalah Belanda hanya mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera, dan Madura.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR