Kemudian, Indonesia dan Belanda sepakat nantinya akan membentuk Republik Indonesia Serikat.
Wilayah seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia bagian timur dibahas kemudian.
Saat itu, muncul pro dan kontra terhadap keputusan yang telah ditandatangani oleh Sjahrir.
Banyak yang menganggap bahwa keputusan ini melemahkan Indonesia, apalagi negara ini baru saja merdeka.
Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1946 yang bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk mendukung hasil Perjanjian Linggarjati.
Walau sebenarnya perjanjian ini begitu merugikan Indonesia, tetapi banyak yang beranggapan bahwa jalur diplomasi merupakan cara terbaik.
Keputusan ini tak bisa diterima oleh beberapa rakyat di berbagai daerah. Letnan Kolonel I Gusti Ngurah Rai melakukan penyerangan terhadap Belanda yang dikenal dengan "Puputan Margarana" atau perang sampai titik darah penghabisan.
Namun, tak ada setahun setelah perjanjian itu, pada 20 Juli 1947 Belanda melanggar isi semua perjanjian itu sehingga meletuslah Agresi Militer I.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR