Intisari-online.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari, membeberkan kronologi pertemuannya dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Hal itu diungkapkan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Awalnya, Pinangki mengaku menerima kedatangan seseorang bernama Rahmat yang mengenalkan diri sebagai pengurus Koperasi Nusantara pada Oktober 2019.
“Setelah itu kami (Pinangki dan Rahmat) berkomunikasi melalui HP dan pernah makan bersama sebagai teman,” seperti yang dibacakan kuasa hukum Pinangki secara bergantian dalam tayangan langsung di akun Youtube KompasTV.
Pada 10 November 2019, Pinangki sedang berada di Singapura untuk mengantar ayahnya berobat.
Keesokkan harinya, Pinangki mengaku dihubungi Rahmat dan diajak untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat itu, Rahmat mengatakan akan mengenalkan Pinangki kepada konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan.
“Kemudian dihubungi oleh Rahmat dan diajak untuk ke Kuala Lumpur pada tanggal 11 November 2019, di mana pada saat itu Rahmat mengatakan akan memperkenalkan seorang konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan,” tuturnya.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR