Advertorial

Awalnya Enggan Bertemu, Baru Setelah Dua Pertemuan Jaksa Pinangki Sadar Konglomerat di Malaysia yang Ia Temui 2019 Lalu Adalah Djoko Tjandra, 'Saya Diajak Makan Durian'

May N

Editor

Intisari-online.com -Terdakwa kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari, membeberkan kronologi pertemuannya dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).

Awalnya, Pinangki mengaku menerima kedatangan seseorang bernama Rahmat yang mengenalkan diri sebagai pengurus Koperasi Nusantara pada Oktober 2019.

“Setelah itu kami (Pinangki dan Rahmat) berkomunikasi melalui HP dan pernah makan bersama sebagai teman,” seperti yang dibacakan kuasa hukum Pinangki secara bergantian dalam tayangan langsung di akun Youtube KompasTV.

Baca Juga: Dakwaan Jaksa Pinangki Dinilai ICW Masih Kurang 4 Hal Penting, Banyak Pakar yang Curiga Ada Kong Kalikong Politisi dan 'Auktor Intelektualis'

Pada 10 November 2019, Pinangki sedang berada di Singapura untuk mengantar ayahnya berobat.

Keesokkan harinya, Pinangki mengaku dihubungi Rahmat dan diajak untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu, Rahmat mengatakan akan mengenalkan Pinangki kepada konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan.

“Kemudian dihubungi oleh Rahmat dan diajak untuk ke Kuala Lumpur pada tanggal 11 November 2019, di mana pada saat itu Rahmat mengatakan akan memperkenalkan seorang konglomerat di Malaysia bernama Joe Chan,” tuturnya.

Baca Juga: Terbongkar! Nama Jaksa Agung Disebut dalam Upaya Loloskan Djoko Tjandra dari Ekseskusi Penjara, Tercatat dalam 'Action Plan' Jaksa Pinangki

Pinangki mengaku sudah menolak ajakan tersebut.

Namun, ia akhirnya mengiyakan karena merasa tidak enak untuk menolak dan diyakinkan Rahmat bahwa pertemuan akan berlangsung sebentar dan pulang di hari yang sama.

Keduanya kemudian berangkat bersama dari Singapura pada 12 November 2019.

Pinangki disebut telah membayar secara tunai tiket perjalanan tersebut kepada Rahmat.

Baca Juga: Dipastikan Bangkrut! Sanksi AS Terhadap Perusahaan-perusahaan China Bisa Sedot Uang Para Konglomerat Xinjiang Ini, Siapa Saja?

Di Kuala Lumpur, Pinangki dan Rahmat bertemu laki-laki yang mengenalkan diri dengan memberi kartu nama dengan tulisan Joe Chan.

“Pertemuan selama dua jam tersebut, terdakwa dan Rahmat diajak keliling gedung dan membicarakan pembangunan komplek gedung milik Joe Chan,” tuturnya.

Setelah itu, keduanya kembali ke Singapura. Pinangki kembali ke Jakarta pada 15 November 2019.

Lalu, pada 19 November 2019, Pinangki kembali ke Kuala Lumpur bersama Rahmat.

Baca Juga: Ketidakbecusan Pemerintah Menangkap Buron Djoko Tjandra Kini Menyeret Nama Budi Gunawan, Sang Kepala BIN Dituntut untuk Dipecat karena Ini

Pada kesempatan itu, Anita Kolopaking yang akan berangkat ke Thailand ikut transit di Kuala Lumpur.

Ketiganya bertemu Joe Chan di kantornya. Kemudian, mereka menuju apartemen Joe Chan untuk makan durian selama sekitar 30 menit.

Pertemuan berikutnya terjadi pada 25 November 2019.

Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking berangkat ke Kuala Lumpur untuk bertemu Joe Chan di kantornya.

Baca Juga: Dikabarkan Bersembunyi di Malaysia, Pemulangan Koruptor Djoko Tjandra Rupanya Sampai Perlu Ditangani Presiden Sendiri Demi Lakukan Lobi dan Diplomasi Perdana Menteri

Menurut kuasa hukum, baru pada pertemuan ini Pinangki mengetahui bahwa Joe Chan sebenarnya adalah Djoko Tjandra.

Saat itu, Djoko Tjandra masih berstatus buronan dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

“Pada pertemuan tersebut terdakwa baru mengetahui identitas asli Joe Chan adalah Joko Tjandra, di mana saat itu Joe Chan lah yang menceritakan permalasahan hukumnya kepada terdakwa,” tuturnya.

“Pada saat itu terdakwa hanya mengatakan ‘Bapak dieksekusi saja karena cuma dua tahun’, selebihnya terdakwa dan Joe Chan hanya bercerita soal bisnis yang dibangun olehnya selama ini,” sambung dia.

Baca Juga: Hancurnya 29 Tahun Karier Gemilang Brigjen Prasetijo Utomo, Terbukti Terbitkan Katebelece yang Bikin Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra Melenggang Kabur ke Luar Negeri dengan Mudah

Dalam eksepsinya, Pinangki pun membantah meminta tolong kepada Anita Kolopaking maupun Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa tersebut ke MA.

Ia membantah membuat proposal action plan untuk mengurus fatwa ke MA.

Pinangki juga mengaku tidak pernah menyampaikan action plan kepada Djoko Tjandra.

Pinangki sekaligus membantah telah menerima uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat (AS) dari Djoko Tjandra seperti yang didakwakan JPU.

Baca Juga: Disebut Gedungnya 'Sengaja' Dibakar, DPR Tambah Dana Belanja Sampai Hampir 10 Triliun, Cek Berapa Biaya Renovasi Bangunan!

Menurut JPU, uang tersebut merupakan uang muka dari total imbalan sebesar 1 juta dollar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra.

Pinangki turut membantah meminta uang kepada Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa tersebut.

“Terdakwa tidak pernah meminta uang sebesar 10 juta dollar AS kepada Joko Soegiarto Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dalam rangka pengurusan fatwa MA,” ucap dia.

Terakhir, Pinangki mengaku tidak pernah menyerahkan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Anita Kolopaking.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Jadi Kontroversi di Tengah Masyarakat, Ini 3 Perkara Besar di Kejagung yang Menjadi Sorotan Saat Ini

(Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalam Eksepsi, Pinangki Ceritakan Kronologi Pertemuan dengan Djoko Tjandra"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait