Advertorial
Intisari-Online.com -Eddy Sindoro, tersangka kasus suap terhadap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait pengajuan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Atase Atase Kepolisian RI di Singapura, Jumat (12/10).
Pada 21 November 2016 silam, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia diduga sebagai otak dari kasus penyuapan terhadap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Sekadar informasi, Eddy Sindoro meniti karier profesional yang cukup panjang di Lippo Group.
Baca Juga : Perokok yang Bangga Rokok 'Ringankan' BPJS Itu Ibarat Koruptor yang Tertawa saat Ditangkap KPK
Eddy pernah menjabat sebagai Marketing Group Head PT Bank Lippo Tbk dari tahun 1988 sampai 1989, Kemudian menjadi Konsultan Presiden Direktur PT Lippo Bank Tbk dari 1989 hingga 1998,
Selama setahun (1995-1996) pernah menduduki Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, kemudian menjadi Presiden Direktur PT Bank Lippo Tbk tahun 1998 hingga 1999.
Dari 2000 sampai 2001, menjadi Presiden Direktur PT Lippo E-Net Tbk. Lalu sempat menjadi Presiden Direktur PT Siloam Healthcare Tbk dari 2001-2004.
Kemudian menjadi Komisaris PT Matahari Putra Prima Tbk dan Lippo Karawaci.
Baca Juga : Idrus Marham Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK Setelah Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
Eddy Sindoro juga diketahui sebagai petinggi Paramount Enterprise International dengan kantor pusat di Gading Serpong, Tangerang Selatan.
Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Paramount Land ini bergelut di dunia properti real estat yang cukup sukses di Indonesia.
(Muhammad Afandi)
Baca Juga : Jadi Tersangka KPK, Idrus Marham Miliki Daftar Harta Properti yang Nilainya Mencapai Belasan Miliaran Rupiah
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jejak karier Eddy Sindoro sebelum berakhir di KPK".