Intisari-Online.com - Mungkin tak terbayangkan sebelumnya karier gemilang Brigjen Prasetijo Utomo selama 29 tahun di Kepolisian hancur setelah dirinya menandatangani katebelece Djoko Tjandra.
Bukan sekadar katebelece, sebab surat tersebut membuat sang buronan kelas kakap dapat melenggang bebas ke Kalimantan lalu ke luar negeri.
Padahal, buronan yang dikenal dengan panggilan "joker" ini sudah menjadi buruan pemerintah Indonesia selama 21 tahun.
Bukti penerbitan surat tersebut pada akhirnya membuat karier Brigjen Prasetijo Utomo setelah dirinya lulus Akpol pada 1991 memasuki pintu muram.
Karier Brigjen Prasetijo Utomo di kepolisian Indonesia sendiri bisa disebut sangatlah panjang, juga disertai beberapa prestasi gemilang.
Ia pernah menjadi Kapolres Mojokerto, Jawa Timur, hingga jabatan terakhirnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Prasetyo Utomo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.