Bobol Kas Bank BNI Rp1,7 Triliun Lalu Buron Selama 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Berhasil 'Diseret' Oleh Yasonna dari Serbia

Ade S

Penulis

Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa yang berhasil membobol kas Bank BNI Rp1,7 triliun akhirnya berhasil ditangkap.

Bobol Kas Bank BNI Rp1,7 Triliun Lalu Buron Selama 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Berhasil 'Diseret' Oleh Yasonna dari Serbia

Intisari-Online.com -Setelah 17 tahun buron,Maria Pauline Lumowa yang berhasil membobol kas Bank BNI Rp1,7 triliun akhirnya berhasil ditangkap.

Maria diekstradisi dari Serbia, negara yang secara sengaja dikunjungi olehMenteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

Proses ekstradisi ini sendiri membutuhkan waktu sekitar satu tahun jika dihitung dari waktu ditangkapnya Maria oleh otoritas Serbia.

Lebih jauh, pemerintah Indonesia juga berkali-kali gagal mengekstradisi Maria saat berada di Belanda karena ditolak oleh pemerintah negeri kincir angin tersebut.

Baca Juga: Yasonna Laoly Serukan Pembebasan Terpidana Kasus Korupsi Demi Mencegah Penyebaran Virus Corona di Lapas, Ini Dia Koruptor yang Berpeluang Bebas Mulai Setnov Sampai Patrialis Akbar

Namun, akhirnya sang pembobolPT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) pun berhasil 'diseret' oleh MenkumhamYasonna.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," tutur Yasonna dalam keterangan pers seperti disiarkan Kompas.TV, Rabu (8/7/2020).

"Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara," imbuh Yasonna.

"Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang."

Baca Juga: Menang Mutlak atas Perusahaan Kelas Kakap di Arbitrase, Indonesia Lolos dari Gugatan Rp18 Triliun, Peringatan untuk Investor Nakal

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Baca Juga: Inilah Nama-nama Besar yang 'Kompak' Masuk dalam Daftar Penerima Uang Korupsi e-KTP

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

Setelah serah terima dengan otoritas Serbia dibantu KBRI di Beograd.

Delegasi Indonesia pimpinan Menkumham Yasonna Laoly, telah terbang dari bandara Beograd pukul 16.00 waktu setempat.

Rombongan dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi.

Baca Juga: Rp 720 Triliun Tersimpan di Rekening BNI King of The King yang Juga Mengaku Punya Warisan Aset Soekarno, Begini Tanggapan Bank BNI

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "BREAKING NEWS: Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun ditangkap di Serbia".

Artikel Terkait